Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dan PAUDNI/ PNF
Pada kesempatan artikel ini Admin akan memberikan informasi mengenai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 13 tahun 2018 tentang badan akreditasi nasional sekolah/madrasah dan badan akreditasi nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. Berikut selengkapnya sekilas isi dari Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional BAN Sekolah/ Madrasah dan PAUDNI/ PNF tersebut :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL
SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN
NONFORMAL.
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan PAUDNI/ PNF
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
2. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
4. Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
5. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
6. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.
7. Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Sekolah/Madrasah adalah bentuk Satuan Pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), Satuan Pendidikan kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
10. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
11. Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut PNF adalah bentuk Satuan Pendidikan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Satuan PNF Sejenis/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
12. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian.
15. Koordinator Pelaksana Akreditasi adalah petugas di tingkat kabupaten/kota yang membantu kelancaran pelaksanaan akreditasi.
BAB II KELEMBAGAAN BAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
(2) BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Anggota BAN terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
(2) BAN memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(3) Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.
(5) Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketua dan Sekretaris BAN dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri.
(7) Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN.
(8) Sekretaris BAN bertugas:
a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
b. membantu ketua BAN dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga : Perangkat Instrumen Akreditasi Tahun 2017-2018 SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAKBagian Ketiga
Seleksi
Pasal 4
(1) Pemilihan anggota BAN dilakukan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, sekretaris unit utama terkait, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
Syarat menjadi anggota BAN:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural, pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan pada artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Permendikbu Nomor 13 Tahun 2018 ini dapat Bapak dan Ibu download file lengkapnya pada link dibawah ini:
Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dan PAUDNI/ PNF ( Unduh )
Demikian yang dapat Admin bagikan, semoga artikel yang Admin buat ini dapat memberikan informasi yang lengkap mengenai BAN sekolah/madrasah dan BAN pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
0 Response to "Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dan PAUDNI/ PNF"
Post a Comment