JUKNIS Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018
Petunjuk teknis merupakan sebuah file yang berisi mengenai bimbingan dalam melaksanakan sebuah kegiatan dengan baik dan benar, JUKNIS di sediakan agar kita dapat mengikuti ajuran yang tersaji di dalamnya baik berupa fungsi, syarat, tujuan ataupun manfaat. dan pada kesempatan ini Admin akan membagikan file yang berisi mengenai informasi untuk Komunitas Budaya Masyarakat perihal bantuan pemerintah. Bagi Bapak dan Ibu yang masuk kedalam komunitas tersebut tentunya file Juknis yang Admin sajikan ini untuk fasilitan FKBM di tahun 2018 akan sangat bermanfaat. Berikut admin bahas sekilas lengkap dengan link download nya:
FKBM adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terlaksana kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas budaya.
Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.
Petunjuk teknis ini digunakan untuk panduan perencanaan dan pelaksanaan FKBM agar dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah pelestarian:
Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat dan ritus atau;
Pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional atau;
Seni
Sasaran Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas :
Keraton; Keraton adalah organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
Komunitas Adat; Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis.
Lembaga Adat; Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai, norma dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
Sanggar Seni; Sanggar adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Organisasi Penghayat Kepercayaan; Organisasi Penghayat Kepercayaan adalah wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melaksanakan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Komunitas Tradisi; Komunitas Tradisi adalah wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :
Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);
Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya;
Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin;
Berbentuk organisasi formal;
Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya;
Komunitas budaya yang dikelola secara publik;
Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah FKBM sebelumnya.
Dalam Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018 ini berisi beberapa berkas lampiran-lampiran yang bisa anda unduh dalam format file yang siap edit yaitu format .docx Microsoft Word. Daftar lampiran-lampiran tersebut diantaranya:
Lampiran 1 : Surat Permohonan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat
Lampiran 2 : Proposal Ringkas Permohonan FKBM
Lampiran 3 : Sistematika dan Lampiran Proposal FKBM
Lampiran 4 : Profil Komunitas Budaya
Lampiran 5 : Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Fasilitasi
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal
Lampiran 7 : Surat Pernyataan Tidak Terkait dengan Partai Politik
Lampiran 8 : Berita Acara Pembayaran FKBM
Lampiran 9 : Surat Perjanjian Pemberian FKBM
Lampiran 10 : Kuitansi Pembayaran FKBM
Lampiran 11: Surat Pemberitahuan Perubahan RAB
Lampiran 12 : Contoh Format Laporan Pembukuan Fasilitasi
Lampiran 13 : Label Barang FKBM
Lampiran 14 : Sistematika Laporan Akhir Pelaksanaan Fasilitasi
Lampiran 15 : Laporan Penyelesaian Pekerjaan
Lampiran 16 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Lampiran 17 : Berita Acara Serah Terima
Itulah yang dapat Admin tuliskan sekilas isi dari petunjuk teknis Bantuan pemerintah, dan lebih lengkap dengan jelas untuk informasi tersebut Admin telah menyiapakan link unduhannya dalam bentuk pdf di bawah ini.
Download Juknis Fasilitas KBM 2018
FKBM adalah pemberian fasilitasi dari pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimanfaatkan untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya, dalam rangka pelestarian kebudayaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terlaksana kegiatan revitalisasi dan memberdayakan komunitas budaya.
Tujuan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah untuk revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dalam rangka pelestarian kebudayaan.
Petunjuk teknis ini digunakan untuk panduan perencanaan dan pelaksanaan FKBM agar dapat dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.
Tema yang diangkat pada Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat Tahun 2018 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah pelestarian:
Tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat dan ritus atau;
Pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional atau;
Seni
Sasaran Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat adalah Komunitas Budaya di wilayah Indonesia, terdiri atas :
Keraton; Keraton adalah organisasi sosial-politik-budaya yang dipimpin oleh Raja/Sultan/Sunan/Penembahan atau sebutan lain, yang terpilih secara genealogis, yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) adat budaya dan nilai sosial budaya yang terkandung didalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
Komunitas Adat; Komunitas Adat adalah kesatuan sosial yang memiliki kesadaran wilayah sebagai daerah teritorial dan identitias sosial dalam berinteraksi berdasarkan nilai, norma, aturan adat baik tertulis dan/atau tidak tertulis.
Lembaga Adat; Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai, norma dan aturan (tradisi) yang berlaku dalam kehidupan masyarakat pendukungnya.
Sanggar Seni; Sanggar adalah organisasi kemasyarakatan formal yang bertujuan untuk melestarikan (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan) nilai budaya, kesenian tradisional, norma dan aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Organisasi Penghayat Kepercayaan; Organisasi Penghayat Kepercayaan adalah wadah berhimpunnya para penghayat kepercayaan dalam rangka melaksanakan ajarannya. Adapun penghayat kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Komunitas Tradisi; Komunitas Tradisi adalah wadah berhimpunnya masyarakat dengan berbagai latar belakang yang spesifik dalam rangka melestarikan tradisi yang hampir punah.
Penerima FKBM harus memenuhi kriteria :
Strategis-potensial bagi penguatan jatidiri dan pembentukan karakter, dan ketahanan budaya bangsa;
Mengalami degradasi budaya (fisik dan/atau non-fisik);
Mengalami keterbatasan dalam mengekspresikan budaya;
Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin;
Berbentuk organisasi formal;
Memiliki kegiatan yang bercirikan atau mencerminkan tema sebagaimana tertera pada Bab I Sub D, dibuktikan dengan dokumen (rekomendasi/piagam/sertifikat) dari dinas yang membidangi kebudayaan setempat/swasta/asosiasi/pihak terkait sebagai apresiasi kepada komunitas budaya;
Komunitas budaya yang dikelola secara publik;
Belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah FKBM sebelumnya.
Dalam Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018 ini berisi beberapa berkas lampiran-lampiran yang bisa anda unduh dalam format file yang siap edit yaitu format .docx Microsoft Word. Daftar lampiran-lampiran tersebut diantaranya:
Lampiran 1 : Surat Permohonan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat
Lampiran 2 : Proposal Ringkas Permohonan FKBM
Lampiran 3 : Sistematika dan Lampiran Proposal FKBM
Lampiran 4 : Profil Komunitas Budaya
Lampiran 5 : Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Fasilitasi
Lampiran 6 : Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal
Lampiran 7 : Surat Pernyataan Tidak Terkait dengan Partai Politik
Lampiran 8 : Berita Acara Pembayaran FKBM
Lampiran 9 : Surat Perjanjian Pemberian FKBM
Lampiran 10 : Kuitansi Pembayaran FKBM
Lampiran 11: Surat Pemberitahuan Perubahan RAB
Lampiran 12 : Contoh Format Laporan Pembukuan Fasilitasi
Lampiran 13 : Label Barang FKBM
Lampiran 14 : Sistematika Laporan Akhir Pelaksanaan Fasilitasi
Lampiran 15 : Laporan Penyelesaian Pekerjaan
Lampiran 16 : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Lampiran 17 : Berita Acara Serah Terima
Itulah yang dapat Admin tuliskan sekilas isi dari petunjuk teknis Bantuan pemerintah, dan lebih lengkap dengan jelas untuk informasi tersebut Admin telah menyiapakan link unduhannya dalam bentuk pdf di bawah ini.
Download Juknis Fasilitas KBM 2018
0 Response to "JUKNIS Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018"
Post a Comment