JUKNIS Pengelolaan NUPTK Permendikbud No 1 Tahun 2018

JUKNIS Pengelolaan NUPTK Permendikbud No 1 Tahun 2018
Informasi yang Admin sajikan pada kesempatan ini merupakan salah satu yang paling banyak di cari karena fungsinya bagi setiap Pendidik yang sangatlah banyak dan utama dalam berbagai persyarat. Pembahasan Admin perihal NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN sesuai PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018. Dalam Permendikbud tersebut telah di atur mengenai Petujuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

JUKNIS tersebut berisi tentang syarat atau persyaratan penerbitan NUPTK serta Mekanismenya yang mulai di berlakukan pada tahun 2018. Berikut akan Admin jelaskan sekilas mengenai hal tersebut. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
Baca juga : JUKNIS Fasilitasi Komunitas Kesejarahan 2018
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana  dimaksud apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/ NUPTK Tahun 2018

Penetapan penerima NUPTKdilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. Dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Itulah yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini sekilas yang dapat Admin kutip dari Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018, selengkapnya mengenai isi dari JUKNIS tersebut dapat Anda download melalui link di bawah ini.
Unduh file Juknis NUPTK Permendikbud No 1 Tahun 2018 Pdf

Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Februari 2018 oleh SEKRETARIS JENDERAL, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, REPUBLIK INDONESIA DIDIK SUHARDI.

0 Response to "JUKNIS Pengelolaan NUPTK Permendikbud No 1 Tahun 2018 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel