Syarat NUPTK Tahun 2018
Kabar baik hadir bagi Anda seorang Guru yang belum memiliki NUPTK. Dengan hadirnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Bapak dan Ibu dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berisi perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Baca juga : Petunjuk Teknis NUPTK 2018
Syarat mendapatkan NUPTK Tahun 2018
Berikut syarat bagi Anda yang ingin memiliki NUPTK sebagai berikut:- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya
Itulah sekilas yang dapat Admin bahas perihal NUPTK selengkapnya atau lebih lengkap dan jelas mengenai hal tersebut Anda dapat menyimaknya pada file JUKNIS Pengelolaan NUPTK di bawah ini.
Itulah yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang Admin sajikan ini dapat memberikan manfaat bagi Anda Guru Honorer dan PNS yang pada saat ini masih belum memiliki NUPTK.
0 Response to "Syarat NUPTK Tahun 2018"
Post a Comment