Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan menginformasikan perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Petujuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah (TPG) Tahun 2018. JUKNIS ini di buat dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksankan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi, dan untuk kelancaran pembayaran tunjangan bagi Guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu mekanisme pembayaran tunjangan profesi.
1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangka! binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
4. Memiliki serbfikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau Iebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dflaksanakan di satminkalnya.
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesualan mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 dapat diperoleh dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkpanya:
Download Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2018
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan isi dari Petujuk Teknis TPG Madrasah 2018, lebih lengkap dengan jelas mengenai mekanismenya dapat Anda simak pada file JUKNIS dalam bentuk Pdf yang telah Admin sediakan pada link di atas.
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018
Bagi Anda yang ingin mendapatkan atau masuk kedalam kriteria penerima tunjangan, Bapak dan Ibu haruslah memenih syarat sebagai berikut:1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangka! binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
4. Memiliki serbfikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau Iebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dflaksanakan di satminkalnya.
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesualan mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 dapat diperoleh dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru dengan ketentuan sebagai berikut:
Selengkpanya:
Download Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2018
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan isi dari Petujuk Teknis TPG Madrasah 2018, lebih lengkap dengan jelas mengenai mekanismenya dapat Anda simak pada file JUKNIS dalam bentuk Pdf yang telah Admin sediakan pada link di atas.
0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2018"
Post a Comment