Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP RI No 2 Tahun 2018
Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ). SPM PP RI adalah ketentuan mengenai jenis mutu dan pelayanan dasar yang meruapakan urusan pemerintah wajib yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, jenisnya meliputi pelayanan dalam rangkat penyediaan barang dan jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
Mutu Pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas baran dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan pemerintah wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Pemerintah pusat, presiden republik indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara republik indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
SPM Pendidikan mencakup SPM pendidikan daerah provinsi dan SMP Kabupaten Kota. Jenis SPM Provinsi terdiri dari Pendidikan dasar dan Khusus. Sementari jenis SMP Kabupaten/ kota terdiri atas pendidikan anak usia dini ( PAUD ), Pendidikan Dasar ( SD ), dan pendidikan kesetaraan. Baca juga : Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga 2018 PAUD SD SMP SMA SMK SLB
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Peraturan SPM Tahun 2018 dapat Anda download di bawah ini:
Link Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP RI No 2 Tahun 2018 Pdf
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang Admin sajikan dapat bermanfaat.
Mutu Pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas baran dan jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Urusan pemerintah wajib adalah urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Pemerintah pusat, presiden republik indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara republik indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
SPM Pendidikan mencakup SPM pendidikan daerah provinsi dan SMP Kabupaten Kota. Jenis SPM Provinsi terdiri dari Pendidikan dasar dan Khusus. Sementari jenis SMP Kabupaten/ kota terdiri atas pendidikan anak usia dini ( PAUD ), Pendidikan Dasar ( SD ), dan pendidikan kesetaraan. Baca juga : Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga 2018 PAUD SD SMP SMA SMK SLB
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Peraturan SPM Tahun 2018 dapat Anda download di bawah ini:
Link Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP RI No 2 Tahun 2018 Pdf
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang Admin sajikan dapat bermanfaat.
0 Response to "Standar Pelayanan Minimal (SPM) PP RI No 2 Tahun 2018"
Post a Comment