JUKNIS Pemilihan KS Berperstasi SD SMP SMA SMK 2018
Petunjuk Teknis atau JUKNIS yang Admin bagikan ini merupakan versi final/akhir untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Sekolah KS Berprestasi di tahun 2018 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
Peserta
Guru jenjang SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
Persyaratan Akademik Pemilihan KS Berperstasi SD SMP SMA SMK 2018
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Petunjuk Teknis KS Berprestasi 2018 dapat Bapak dan Ibu download pada link di bawah ini:
File JUKNIS Pemilihan KS Berperstasi SD SMP SMA SMK 2018 Pdf
PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.pdf
Lampiran PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.docx
Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi dan file yang Admin sajikan perihal kepala sekolas berprestasi dapat memberikan manfaat dalam persiapan mengikuti kegiatan tersebut.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
Inilah Petunjuk Teknis Pemilihan KS Berperstasi Tahun 2018
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. a. Objektif mengacu kepada proses penilaian berdasarkan data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan. b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi yang akurat. c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.Peserta
Guru jenjang SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
Persyaratan Akademik Pemilihan KS Berperstasi SD SMP SMA SMK 2018
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: 1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; 3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau 5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
- Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Memiliki NUPTK.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
- Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
- Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
- Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Petunjuk Teknis KS Berprestasi 2018 dapat Bapak dan Ibu download pada link di bawah ini:
File JUKNIS Pemilihan KS Berperstasi SD SMP SMA SMK 2018 Pdf
PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.pdf
Lampiran PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.docx
Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi dan file yang Admin sajikan perihal kepala sekolas berprestasi dapat memberikan manfaat dalam persiapan mengikuti kegiatan tersebut.
0 Response to "JUKNIS Pemilihan KS Berperstasi SD SMP SMA SMK 2018"
Post a Comment