Juknis PIP Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 (Program Indonesia Pintar)
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Dalam Juknis PIP ini telah di jelaskan secara rinci mengenai pasal-pasal perihal Program Indonesia Pintar. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal. PIP dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP.
Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan. (3) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelasnya Anda dapat download Juknis PIP secara lengkap pada link dibawah ini.
Link File Juknis PIP Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 (Program Indonesia Pintar)
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar).pdf
Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar). Semoga bisa bermanfaat.
Sebagai pelengkap dari Permendikabud RI berikut Admin tuliskan menimbang, mengingat dan memutuskan dari perubahan Permendikbud.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar PIP Tahun 2018
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2018TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNISPROGRAM INDONESIA PINTARDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar
sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan
data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program
Indonesia Pintar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non
Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015
tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2147);
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA
PINTAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 840),
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Baca juga : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP.
(2) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan.
(3) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercantum pada:
a. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; dan/atau
b. data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(4) Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diprioritas bagi:
a. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus pada sekolah reguler;
c. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
d. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
f. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau
g. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
(5) Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diprioritaskan bagi yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, seni karawitan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Penetapan Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima KIP oleh KPA.
(2) Peserta Didik penerima KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan oleh KPA dengan syarat sebagai berikut:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. berada di wilayah pemerintah daerah yang memiliki kebijakan tertentu sehingga mengakibatkan peserta didik tersebut tidak diperbolehkan mencairkan dana PIP; dan/atau
f. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pembatalan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya tentang Peserta Didik yang memenuhi syarat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu terkait anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan sosial.
(2) Dalam hal, data anak usia 6 tahun (enam) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak terdapat pada Basis Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menggunakan data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.
(3) Data sejenis lainnya yang diusulkan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Pemangku Kepentingan.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Pendanaan dalam pengelolaan PIP pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Petunjuk Teknis PIP Tahun 2018 ini dapat bermanfaat.
0 Response to "Juknis PIP Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 (Program Indonesia Pintar)"
Post a Comment