Penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2018
Pada artikel ini Admin akan membagikan informasi secara lengkap perihal Surat Edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negera dan birokasi mengenai penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI Bulan Ramadhan Tahun 2018. Surat Edaran ini di keluarkan pada tanggal 8 Mei 2018 dengan nomor B 335/M.KT.02/2018. Dalam surat ini telah di jelaskan secara rinci jadwal, hari dan waktu jam kerja mulai dari datang dan pulang. Selengakpnya dapat Anda simak dibawah ini:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00-15.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00 -15.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Pukul: 08.00- 14.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00- 14.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, lebih lengkap dan jelas mengenai surat edaran ini dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Link File Penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2018
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai jam kerja tahun 2018 pada bulan Ramadhan ini dapat memberikan manfaat bagi ANda ASN, TNI dan POLRI.
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul: 08.00-15.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00 -15.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
Pukul: 08.00- 14.00; - Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at
Pukul: 08.00- 14.30; - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, lebih lengkap dan jelas mengenai surat edaran ini dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Link File Penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2018
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai jam kerja tahun 2018 pada bulan Ramadhan ini dapat memberikan manfaat bagi ANda ASN, TNI dan POLRI.
0 Response to "Penetapan Jam Kerja ASN TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2018"
Post a Comment