Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 509 TAHUN 2019 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 BAGI PAUD, SD/SDLB, PAKET A, SMP/SMPLB, PAKET B, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET C DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 6 butir c dan d permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu menetapkan kalender pendidikan
b. bahwa tahun pelajaran 2018/2019 akan berakhir dengan tahun pelajaran 2019/2020 akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk penyusunan rencana program dan kegiatan di PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C provinsi DKI Jakarta
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan kepala dinas pendidikan tentang kalender pendidikan KALDIK tahun pelajaran 2019/2020 bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C provinsi DKI Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
13. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam masuk Sekolah;
20. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
21. Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 BAGI PAUD, SD/SDLB, PAKET A, SMP/SMPLB, PAKET B, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET C DALAM LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEDUA : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;
b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;
c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;
d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;
e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;
f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII (khusus program SMK 4 tahun) dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.
Itulah kiranya yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai kalender pendidikan provinsi jakarta tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Update Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 DOWNLOAD
KALDIK tahun lalu Download Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019
Baca juga :
Update Kalender Pendidikan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/ 2020
Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Bali
Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018-2019
0 Response to "Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment