Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP Kemendikbud
Pada kesempatan artikel ini Admin membagikan informasi dari Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mengenai Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler di Kelas 7, 8, 9 jenjang SMP. Bagi Anda yang mengampu sebagai Guru eskul di jenjang tersebut atau Sekolah yang Anda Ampu akan melaksanakan eskul file Buku ini tentunya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan Ekstrakurikuler yang baik dan benar. Beriku selengkapnya Admin tuliskan isi dari buku tersebut.
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
4. Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan
5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam rencana program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan Kegiatan
Ekstrakurikuler.
Tujuan Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
1. Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan kegiatan ekstrakurikuler oleh sekolah (SMP).
2. Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat sekolah (SMP)
Pengertian ekstrakurikuler
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah jenjang pendidikan dasar setelah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
4. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
Fungsi dan Tujuan ekstrakurikuler
1. Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
2. Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional
Format Surat Kegiatan Ekstrakurikuler SMP MTs (Lampiran 1 s.d. 4).docx
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Adanya file ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikulum pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
4. Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan
5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam rencana program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan Kegiatan
Ekstrakurikuler.
Tujuan Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
1. Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan kegiatan ekstrakurikuler oleh sekolah (SMP).
2. Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat sekolah (SMP)
Pengertian ekstrakurikuler
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah jenjang pendidikan dasar setelah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
4. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
Fungsi dan Tujuan ekstrakurikuler
1. Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
2. Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP Kelas VII, VIII, IX
Itulah sekilas gambaran yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari buku tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP .pdf Format Surat Kegiatan Ekstrakurikuler SMP MTs (Lampiran 1 s.d. 4).docx
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Adanya file ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikulum pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
0 Response to "Buku Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler SMP Kemendikbud"
Post a Comment