Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah Dirjen GTK Nomor 26017/ B.B1.3/ HK/ 2018
Secara lengkap pada tulisan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah (KS) sesuai dengan Petunjuk Teknis dari Dirjen GTK Nomor 26017/ B.B1.3/ HK/ 2018. Juknis tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan .bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Bagi Bapak dan Ibu yang merupakan seorang Guru yang akan menjadi Kepala Sekolah dan saat ini sedang mencari informasi yang lengkap perihal penugasan KS. Berikut Admin akan paparkas sekilas isi dari Petujuk teknis tersebut lengkap dengna link download dalam bentuk file Pdf, bagi Anda yang ingin memiliki file selengkapnya.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini yang
dimaksud dengan:
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK),
taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar
luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah
pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB),
atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah Mentor adalah kepala sekolah yang satuan pendidikannya
dijadikan tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah pada tahap on the job learning.
4. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat
pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
5. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat
Diklat Calon Kepsek adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah
untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan dalam memimpin sekolah.
6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB
adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap,
dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan.
7. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
di wilayah provinsi.
8. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan di daerah kabupaten/kota.
9. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah
satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
10. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang
selanjutnya disingkat LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan
pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
11. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
disingkat LPD adalah lembaga yang bekerjasama dengan LPPKS yang
menyelenggarakan Diklat Calon Kepsek dan pendidikan dan pelatihan
penguatan Kompetensi kepala sekolah.
12. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab
dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan
Kementerian.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Pasal 2
Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
a. proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;
b. pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah;
d. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. penguatan Kepala Sekolah.
Itulah yang dapat Admin informasikan, selengkapnya dapat langsung Bapak dan Ibu simak dalam file Juknis dalam bentuk pdf pada link unduh berikut:
Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah Dirjen GTK Nomor 26017/ B.B1.3/ HK/ 2018 DOWNLOAD
Bagi Bapak dan Ibu yang merupakan seorang Guru yang akan menjadi Kepala Sekolah dan saat ini sedang mencari informasi yang lengkap perihal penugasan KS. Berikut Admin akan paparkas sekilas isi dari Petujuk teknis tersebut lengkap dengna link download dalam bentuk file Pdf, bagi Anda yang ingin memiliki file selengkapnya.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini yang
dimaksud dengan:
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK),
taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar
luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah
pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB),
atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah Mentor adalah kepala sekolah yang satuan pendidikannya
dijadikan tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah pada tahap on the job learning.
4. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat
pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial.
5. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat
Diklat Calon Kepsek adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah
untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan dalam memimpin sekolah.
6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB
adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap,
dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan.
7. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
di wilayah provinsi.
8. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan di daerah kabupaten/kota.
9. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah
satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
10. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang
selanjutnya disingkat LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan
pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
11. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
disingkat LPD adalah lembaga yang bekerjasama dengan LPPKS yang
menyelenggarakan Diklat Calon Kepsek dan pendidikan dan pelatihan
penguatan Kompetensi kepala sekolah.
12. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab
dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan
Kementerian.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Pasal 2
Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
a. proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;
b. pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah;
d. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. penguatan Kepala Sekolah.
Itulah yang dapat Admin informasikan, selengkapnya dapat langsung Bapak dan Ibu simak dalam file Juknis dalam bentuk pdf pada link unduh berikut:
Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah Dirjen GTK Nomor 26017/ B.B1.3/ HK/ 2018 DOWNLOAD
0 Response to "Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah Dirjen GTK Nomor 26017/ B.B1.3/ HK/ 2018"
Post a Comment