PP Manajemen PPPK Tahun 2018

File yang Admin pada kesempatan ini yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pengertian PPPK adalah Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dapat Bapak dan Ibu simak dan download pada link dibawah ini :
PP Manajemen PPPK Tahun 2018
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT.

(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Pasal 3
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.

BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN

Pasal 4
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pad a instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan dan pertim bangan teknis Kepala BKN.

Pasal 5
(1) Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

(3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai peraturan pemerintah tahun 2018, selengkapnya mengenai file tersebut dalam bentuk Pdf dapat Bapak dan ibu unduh pada link dibawah ini :

Demikian yang dapat Admin bagikan semoga file yang dibagikan ini dapat memberikan manfaat dalam informasi PPPK yang Bapak dan Ibu laksanakan pada tahun 2019.

0 Response to "PP Manajemen PPPK Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel