SE Nomor 14 Tahun 2019 Penyederhanaan RPP
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Penyederhanaan RPP yang telah tertuang pada Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019. Seperti yang kita ketahui. penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini datang sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Berikut akan Admin bagikan link download dan tuliskan sekilas isi dari SE Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP :
Berikut akan Admin bagikan link download dan tuliskan sekilas isi dari SE Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP :
Inilah Komponen Penyederhanaan RPP
Menindaklanjuti Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan terkait prinsip pelaksanaan kurikulum 2013 (K13), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:- Penyusunan Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan menengah, yang menjadi komponen Inti adalah tujuan pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh Guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok kerja guru/musyawah guru mata pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat pulan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3.
Selengkapnya mengenai surat edaran tersebut dapat Bapak dan Ibu Unduh pada link dibawah ini dalam file Pdf :
SE Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Penyederhanaan RPP (Mendikbud) LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Surat edaran ini memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari Rencana Pelaksanaan pembelajaran yang di sederhanakan.
0 Response to "SE Nomor 14 Tahun 2019 Penyederhanaan RPP"
Post a Comment