TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH 2018
Indeks Pendidikan pada kesempatan ini akan membagikan informasi terbaru perihal Tugasn dan Peranan Seorang Pengawas Sekolah/Madrasah di tahun 2018. Pengawas Sekolah adalah orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah 1. Pengawasan Akademik Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional. 2) Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru. 3) Materi Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. 4) Sasaran Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. (a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan (b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya) (c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas) 7) Waktu Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan yang telah dibuat. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan guru b) Melaksanakan pembinaan guru c) Menyusun laporan hasil pembinaan guru d) Mengevaluasi hasil pembinaan guru b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk: 1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta 2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan: a) standar kompetensi lulusan, b) standar isi, c) standar proses, serta d) standar penilaian pendidikan. 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas) 7) Waktu Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan 8) Prosedur a) Keterlaksanaan penyusunan rencana pemantauan b) Keterlaksanaan pemantauan c) Keterlaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan d) Keterlaksanaan evaluasi hasil pemantauan c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi: a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk. 2) Tujuan Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.
4) Sasaran Sasaran kegiatan penilaian pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: autentik b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian b) Melaksanakan penilaian c) Menyusun laporan hasil penilaian d) Mengevaluasi hasil penilaian d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut a) Program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI f) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama) 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut. a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah b) Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK c) Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK. 5) Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi: a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK f) Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi b) Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar c) Teknik, antara lain: kelompok 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
8 ) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru 2. Pengawasan Manajerial Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah. 2) Tujuan Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja. 3) Materi Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai berikut. a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial b) Kepemimpinan Pembelajaran c) Pengembangan Sekolah (1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS) (2) Sistem Informasi Manajemen (SIM) (3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP); d) Manajemen Sumber Daya (1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) (2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Pengelolaan PKB (4) Pengelolaan Kurikulum e) Kewirausahaan; dan f) Supervisi Pembelajaran. 4) Sasaran Sasaran pembinaan adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam: a. kompetensi kepribadian dan sosial; b. kepemimpinan pembelajaran; c. pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) serta (2) evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan; d. manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum; e. kewirausahaan; dan f. supervisi pembelajaran. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar) 7) Waktu Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk mengetahui: a) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan; b) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan c) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi; (c) standar proses; (d) standar penilaian pendidikan; (e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana; (g) standar pembiayaan; serta (h) standar pengelolaan pendidikan. Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau beberapa standar dalam satu kegiatan pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar dalam satu kegiatan, misalnya dengan cara melaksanakan program pemantauan dan evaluasi implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya meliputi pemantauan SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian) 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah sebagai berikut. a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan b) Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau c) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi) 7) Waktu Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur (a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan) (b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP (c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP (d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya. 2) Tujuan Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah adalah sebagai berikut: a) kompetensi kepribadian dan sosial b) kepemimpinan pembelajaran c) pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) dan (2) evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan d) manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum e) kewirausahaan; serta f) supervisi pembelajaran
4) Sasaran Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang tahun. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan Tahunan b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah c) Menganalisis hasil penilaian d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan (h) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu: (1) pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS); (2) pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah. 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; (h) Akreditasi Sekolah; dan (i) materi pengelolaan sekolah lainnya. 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas . 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses,dan andragogi b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah. 8) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: (a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (korwas). d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah. Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok sebagai berikut. a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui korwas.
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan; (2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4) tindak lanjut. Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan karena hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit. e. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus Dalam melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah daerah khusus dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau kapabilitas secara khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di daerah dengan karakteristik berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti pelaksanaan tugas tersebut berupa laporan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus yang dilengkapi dengan surat tugas dari kepala dinas pendidikan dan fotokopi atau salinan keputusan gubernur tentang penetapan daerah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus. Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri atas Pengawas Sekolah Muda (golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (golongan IV/d dan IV/e). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan perincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan fungsional pengawas sekolah, bertambah pula perincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang fungsional pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab, dan kewenangannnya. Hubungan jenjang jabatan dan perincian kegiatan fungsional pengawas sekolah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan sekolah, baik untuk pengawas taman kanak-kanak, sekolah dasar, pengawas rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, maupun bimbingan konseling. Hubungan antara jenjang jabatan dan bidang pengawasan dan perincian kegiatan pengawas sekolah dijelaskan pada Gambar 2.1 berikut.
Gambar 2.1 Hubungan Bidang, Jenjang Jabatan, dan Kegiatan Pengawas . Berdasarkan Gambar 2.1 di atas dapat disimpulkan bahwa seorang Pengawas Sekolah Muda memiliki paling sedikit perincian kegiatan dibanding Pengawas Sekolah Madya, demikian juga Pengawas Sekolah Madya dibanding Pengawas Sekolah Utama. Hal ini akan berimplikasi pada jumlah beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi seorang pengawas sekolah, serta wewenang yang dimilki oleh pengawas sekolah tersebut. Perincian kegiatan pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut. a. Pengawas Sekolah Muda 1. Menyusun program pengawasan 2. Melaksanakan pembinaan guru 3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 4. Melaksanakan penilaian kinerja guru 5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru 8. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru b. Pengawas Sekolah Madya 1. Menyusun program pengawasan 2. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, TK MAPEL/ RUMPUN PLB SD BK JENJANG UTAMA (IV/d – IV/e) MADYA (IV/a – IV/c) MUDA (III/c – III/d) PERINCIAN KEGIATAN 8 10 12 PENGAWAS BIDANG standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan 4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya 7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen 9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 10. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok c. Pengawas Sekolah Utama 1. Menyusun program pengawasan 2. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah 3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan 4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah 5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi 7. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya 8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen 10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 11. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok 12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Perincian kegiatan yang harus dilakukan pada tiap-tiap jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah berhubungan dengan kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan Pengawas Sekolah.
1. Kewajiban Kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut. a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru dan kepala sekolah b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika d. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa 2. Tanggung jawab Melaksanakan tugas pokok dan kewajiban lain sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya 3. Kewenangan Memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta melakukan pembinaan Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Sekolah, yaitu menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan pelaksanaan tiap-tiap tugas pokok. Secara umum dokumen dan laporan yang harus dihasilkan dari pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah diuraikan pada gambar 2.2 berikut.
Gambar 2.2 Dokumen dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok Pengawas Sekolah Gambar 2.2 menegaskan bahwa ketika pengawas sekolah merencanakan program pengawasan, harus disusun dalam dokumen program pengawasan, lalu ketika pengawas sekolah melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana tercantum dalam Pedoman Sasaran Kinerja Pegawai dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya. DOKUMEN DAN LAPORAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH LAPORAN PROGRAM BIMLAT PROFESIONAL GURU/KS LAPORAN Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda/ Pengawas Sekolah Madya dalam tugas pokok Evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah LAPORAN Pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda/ Pengawas Sekolah Madya PROGRAM PENGAWASAN TAHUNAN KEGIATAN PENGAWASAN AKADEMIK/ MANAJERIAL Dokumen Program Pengawasan Tahunan yang Telah disahkan Pembinaan guru/kepala sekolah Pemantauan pelaksanaan Delapan SNP Penilaian kinerja guru/kasek Evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan Dokumen program pembimbingan dan pelatihan Pelaksanaan pembimbingan kepala sekolah Pelaksanaan pembimbingan guru Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Menyusun Program Pengawasan Melaksanakan Program Pengawasan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Pembimbingan dan Pelatihan Prefesional Guru/Kasek LAPORAN Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan pengawas sekolah dan memiliki nilai angka kredit meliputi: 1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan sekolah; 2. keanggotaan dalam organisasi profesi; 3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah; 4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah; 5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan 6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. 3. Beban Kerja Dalam melaksanakan tugas, pengawas sekolah harus mampu mengelola waktu secara efektif dan efisien yang sesuai dengan beban kerja minimal sebanyak 37,5 jam @ 60 menit per minggu. Beban kerja tersebut di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, serta pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah. Beban kerja minimal selama 37,5 jam @ 60 menit per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan nontatap muka, sebagaimana tampak pada Tabel 2.1 berikut. Tabel 2.1 Contoh Pengaturan Beban Kerja Pengawas Sekolah Madya dalam Satu Minggu No Tugas Pokok Tatap Muka Nontatap Muka Distribusi Jam/Minggu 1 a) Melaksanakan pembinaan guru 30 b) Menyusun laporan pembinaan guru 7,50 Jumlah jam 30 7,50 37,50 Dalam kondisi tertentu, kegiatan tatap muka dan nontatap muka dapat ditambah agar semua tugas-tugas kepengawasan dapat terlaksana dengan baik. Pengaturan distribusi beban kerja per minggu dapat berbeda sesuai dengan tugas pokok yang direncanakan. Penjelasan yang terperinci tentang distribusi beban kerja Pengawas Sekolah pada sejumlah sekolah mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, seperti pada contoh Tabel 2.2 berikut.
4. Sasaran Pengawasan Sasaran pengawasan untuk setiap bidang pengawasan terlihat pada Tabel 2.3 berikut. Tabel 2.3 Bidang dan Sasaran Pengawasan Bidang Pengawasan Jumlah Minimal Sekolah Sasaran Pengawasan Guru TK 10 Semua guru pada sekolah sasaran pengawasan dan/atau guru yang sesuai dengan latar belakang pengawas sekolah (termasuk pengawas sekolah yang berlatar belakang kualifikasi akademik BK/Penjas/ Pendidikan Agama SD 10 SMP/SMA/SMK 7 SLB 5 BK dan Pendidikan Agama Sejumlah sekolah untuk pelaksanaan pengawasan manajerial 40 guru pada sekolah sasaran pengawaan (satu jenjang atau berbeda jenjang) Pengawas pada daerah khusus 5**) Semua guru di sekolah sasaran pengawasan (satu jenjang atau berbeda jenjang) *) 7 satuan pendidikan dengan jenjang sama atau berbeda **) 5 satua pendidikan dengan jenang sama atau berbeda Tabel 2.3 menekankan pentingnya pengawas sekolah memenuhi sasaran pengawasan minimal, baik dilihat dari jumlah sekolah binaan maupun dilihat dari jumlah guru. Kekurangan sekolah dan/atau guru binaan pada kegiatan pengawasan akan berpengaruh pada penghitungan angka kredit dan tunjangan-tunjangan yang diberikan. Dalam kondisi jumlah sekolah dan guru sebagai sasaran kurang atau lebih dari yang ditetapkan, pengaturan beban kerja diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
B. Peran Pengawas Sekolah Pengawas sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah. Peran pengawas sekolah dalam organisasi pengawas sekolah dapat dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengurus baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, pengawas sekolah memahami tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi, dan manfaat tiap-tiap organisasi tersebut. 1. APSI Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) adalah organisasi profesi pengawas sekolah yang mewadahi perjuangan pengawas sekolah dalam memperkokoh eksistensi, martabat, dan citra diri pengawas sekolah. APSI memiliki tujuan, kedudukan, struktur, fungsi, peran, dan manfaat. a. Tujuan APSI dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. b. Kedudukan Organisasi APSI berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. c. Struktur organisasi Struktur organisasi APSI mulai tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia merujuk pada Gambar 2.3 berikut.
Gambar 2.3 Struktur Organisasi APSI Pusat Keterangan: Orkes : organisasi dan kesekretariatan PPPPS : pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme pengawas sekolah PKPS : peningkatan kesejateraan pengawas sekolah Humas : hubungan organisasi dengan masyarakat d. Fungsi APSI mempunyai fungsi: 1) sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional; 2) sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pengawas sekolah sebagai anggota agar mampu melaksanakan tugas secara profesional; 3) mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya; dan 4) menampung dan menyalurkan aspirasi anggota. e. Peran APSI sebagai mitra pemerintah memiliki peran dalam menyampaikan saran, kontrol, dan pertimbangan, serta sebagai penyeimbang. f. Manfaat APSI mempunyai manfaat untuk: 1) memberi kemudahan dan memperluas akses informasi mengenai DEWAN PEMBINA SETJEN SEKRETARIS I, II, III, IV, V DEPARTEMEN ORKES DEPARTEMEN PPPPS DEPARTEMEN PKPS DEPARTEMEN HUMAS BENDAHARA I, II, III, IV, V WAKIL KETUA I, II, III, IV, V KETUA UMUM DEWAN KEHORMATAN BENDAHARA UMUM KOORDINATOR WILAYAH I, II, III, IV, V PENGURUS APSI PROV/KAB/KOTA Keterangan: Komando Koordinasi Hubungan/Keterkaitan STRUKTUR ORGANISASI APSI PUSAT pengembangan profesi pengawas sekolah; 2) memberikan perlindungan profesi pengawas sekolah; 3) mendorong peningkatan martabat dan kesejahteraan pengawas sekolah; dan 4) menjadi wadah penyaluran aspirasi, pengembangan diri, dan peningkatan kinerja pengawas sekolah. 2. KKPS dan MKPS Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas TK dan SD di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan para pengawas PLB di tingkat provinsi yang dikelola oleh pengurus dengan anggota terdiri dari pengawas TK, SD, dan pengawas PLB. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas SMP, SMA, dan SMK di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP, SMA, dan SMK. KKPS dan MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerjanya meningkat dan dapat berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan. KKPS dan MKPS memiliki tujuan khusus yaitu sebagai berikut. a. Memperluas wawasan kependidikan pengawas sekolah, khususnya wawasan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai supervisor pendidikan b. Meningkatkan kemampuan profesional pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial c. Meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam membina dan mengembangkan inovasi pendidikan pada sekolah binaan d. Meningkatkan kemampuan dan kepekaan pengawas sekolah dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan KKPS dan MKPS merupakan organisasi kesejawatan yang bersifat mandiri, independen, dan profesional sebagai wahana untuk meningkatkan kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya, baik sebagai pengawas akademik maupun manajerial, sesuai dengan bidang pengawasan pada sekolah masing-masing. Anggota KKPS dan MKPS adalah semua pengawas sekolah yang masih aktif dan tercatat secara resmi sebagai anggota. Kepengurusan KKPS dan MKPS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang dipilih melalui pemilihan atau musyawarah dan mufakat. Ketua KKPS dan MKPS bisa menjadi korwas berdasarkan hasil pemilihan atau musyawarah dan mufakat. KKPS dan MKPS sebagai organisasi mandiri yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pengawas sekolah perlu mendapat peran dan dukungan penuh dari anggotanya agar program-program yang direncanakan berjalan efektif dan efisien sehingga tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal. 3. Koordinator Pengawas (Korwas) Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh semua pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor kementerian agama di provinsi/kabupaten/kota, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pengawasan di lingkungan kerjanya. Dalam kondisi tertentu koordinator pengawas dapat merangkap sebagai ketua MKPS. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah, yaitu: (1) paling rendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya dan memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah (bukan masa kerja dalam jabatan) minimal tiga tahun dan (2) memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah, dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Koordinator Pengawas mempunyai tugas dan wewenang yaitu: (1) melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; (2) mengoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; (3) memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; (4) melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala; dan (5) mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada kepala dinas provinsi/kabupaten/kota. Untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dalam mengoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. Masa penugasan koordinator pengawas sekolah adalah tiga tahun. Yang bersangkutan dapat menjadi koordinator pengawas sekolah dua masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya satu masa tugas, yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Pengangkatan koordinator pengawas sekolah dilakukan melalui ketentuan: (1) kepala dinas pendidikan melaksanakan sidang pemilihan calon; (2) dalam sidang tersebut pengawas sekolah memilih calon yang memenuhi syarat; (3) pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis memilih dua orang calon; (4) hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; dan (5) kepala dinas pendidikan menetapkan koordinator pengawas sekolah berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pemilihan dapat juga dilakukan dengan musyawarah para pengawas sekolah pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota. Koordinator Pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab, yaitu: (1) dibebaskan/diberhentikan dari jabatan Pengawas Sekolah; (2) telah dua masa tugas sebagai koordinator pengawas sekolah; (3) menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah; (4) mengundurkan diri; (5) pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya; (6) berhenti sebagai PNS; (7) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau (8) tidak bisa melakukan tugas karena kondisi tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan kementerian/ lembaga yang bersangkutan. Hubungan antara organisasi profesi dan organisasi kedinasan/ kesejawatan pengawas sekolah dapat dicermati pada Gambar 2.5 berikut.
Selengkapnya mengenai informasi tersebut dapat Bapak dan Ibu download file bukunya dalam betuk pdf melalui link di bawah ini:
Download Buku Kerja Pengawas (Tugas dan Peran Pengawas Sekolah)
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah 1. Pengawasan Akademik Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional. 2) Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru. 3) Materi Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. 4) Sasaran Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. (a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan (b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya) (c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik
a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas) 7) Waktu Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan yang telah dibuat. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan guru b) Melaksanakan pembinaan guru c) Menyusun laporan hasil pembinaan guru d) Mengevaluasi hasil pembinaan guru b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk: 1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta 2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan: a) standar kompetensi lulusan, b) standar isi, c) standar proses, serta d) standar penilaian pendidikan. 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan.
6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas) 7) Waktu Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan 8) Prosedur a) Keterlaksanaan penyusunan rencana pemantauan b) Keterlaksanaan pemantauan c) Keterlaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan d) Keterlaksanaan evaluasi hasil pemantauan c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi: a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk. 2) Tujuan Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.
4) Sasaran Sasaran kegiatan penilaian pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: autentik b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian b) Melaksanakan penilaian c) Menyusun laporan hasil penilaian d) Mengevaluasi hasil penilaian d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan)
3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut a) Program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI f) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama) 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut. a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah b) Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK c) Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK. 5) Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi: a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK f) Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi b) Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar c) Teknik, antara lain: kelompok 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan.
8 ) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru 2. Pengawasan Manajerial Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah. 2) Tujuan Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja. 3) Materi Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai berikut. a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial b) Kepemimpinan Pembelajaran c) Pengembangan Sekolah (1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS) (2) Sistem Informasi Manajemen (SIM) (3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP); d) Manajemen Sumber Daya (1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) (2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Pengelolaan PKB (4) Pengelolaan Kurikulum e) Kewirausahaan; dan f) Supervisi Pembelajaran. 4) Sasaran Sasaran pembinaan adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam: a. kompetensi kepribadian dan sosial; b. kepemimpinan pembelajaran; c. pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) serta (2) evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan; d. manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum; e. kewirausahaan; dan f. supervisi pembelajaran. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar) 7) Waktu Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk mengetahui: a) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan; b) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan c) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi; (c) standar proses; (d) standar penilaian pendidikan; (e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana; (g) standar pembiayaan; serta (h) standar pengelolaan pendidikan. Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau beberapa standar dalam satu kegiatan pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar dalam satu kegiatan, misalnya dengan cara melaksanakan program pemantauan dan evaluasi implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya meliputi pemantauan SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian) 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah sebagai berikut. a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan b) Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau c) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi) 7) Waktu Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur (a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan) (b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP (c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP (d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya. 2) Tujuan Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah adalah sebagai berikut: a) kompetensi kepribadian dan sosial b) kepemimpinan pembelajaran c) pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) dan (2) evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan d) manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum e) kewirausahaan; serta f) supervisi pembelajaran
4) Sasaran Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang tahun. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan Tahunan b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah c) Menganalisis hasil penilaian d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan (h) Akreditasi Sekolah.
Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu: (1) pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS); (2) pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah. 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; (h) Akreditasi Sekolah; dan (i) materi pengelolaan sekolah lainnya. 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas . 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses,dan andragogi b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang-kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah. 8) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: (a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (korwas). d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah. Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok sebagai berikut. a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui korwas.
b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan; (2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4) tindak lanjut. Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan karena hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit. e. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus Dalam melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah daerah khusus dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau kapabilitas secara khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di daerah dengan karakteristik berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti pelaksanaan tugas tersebut berupa laporan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus yang dilengkapi dengan surat tugas dari kepala dinas pendidikan dan fotokopi atau salinan keputusan gubernur tentang penetapan daerah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus. Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri atas Pengawas Sekolah Muda (golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (golongan IV/d dan IV/e). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan perincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan fungsional pengawas sekolah, bertambah pula perincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang fungsional pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab, dan kewenangannnya. Hubungan jenjang jabatan dan perincian kegiatan fungsional pengawas sekolah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan sekolah, baik untuk pengawas taman kanak-kanak, sekolah dasar, pengawas rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, maupun bimbingan konseling. Hubungan antara jenjang jabatan dan bidang pengawasan dan perincian kegiatan pengawas sekolah dijelaskan pada Gambar 2.1 berikut.
Gambar 2.1 Hubungan Bidang, Jenjang Jabatan, dan Kegiatan Pengawas . Berdasarkan Gambar 2.1 di atas dapat disimpulkan bahwa seorang Pengawas Sekolah Muda memiliki paling sedikit perincian kegiatan dibanding Pengawas Sekolah Madya, demikian juga Pengawas Sekolah Madya dibanding Pengawas Sekolah Utama. Hal ini akan berimplikasi pada jumlah beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi seorang pengawas sekolah, serta wewenang yang dimilki oleh pengawas sekolah tersebut. Perincian kegiatan pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut. a. Pengawas Sekolah Muda 1. Menyusun program pengawasan 2. Melaksanakan pembinaan guru 3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 4. Melaksanakan penilaian kinerja guru 5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya 7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru 8. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru b. Pengawas Sekolah Madya 1. Menyusun program pengawasan 2. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, TK MAPEL/ RUMPUN PLB SD BK JENJANG UTAMA (IV/d – IV/e) MADYA (IV/a – IV/c) MUDA (III/c – III/d) PERINCIAN KEGIATAN 8 10 12 PENGAWAS BIDANG standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan 4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya 7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen 9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 10. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok c. Pengawas Sekolah Utama 1. Menyusun program pengawasan 2. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah 3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan 4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah 5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan 6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi 7. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya 8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen 10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah 11. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok 12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Perincian kegiatan yang harus dilakukan pada tiap-tiap jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah berhubungan dengan kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan Pengawas Sekolah.
1. Kewajiban Kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah sebagai berikut. a. Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru dan kepala sekolah b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni c. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika d. Memelihara serta memupuk persatuan dan kesatuan bangsa 2. Tanggung jawab Melaksanakan tugas pokok dan kewajiban lain sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya 3. Kewenangan Memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan, serta melakukan pembinaan Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Sekolah, yaitu menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan laporan pelaksanaan tiap-tiap tugas pokok. Secara umum dokumen dan laporan yang harus dihasilkan dari pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah diuraikan pada gambar 2.2 berikut.
Gambar 2.2 Dokumen dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok Pengawas Sekolah Gambar 2.2 menegaskan bahwa ketika pengawas sekolah merencanakan program pengawasan, harus disusun dalam dokumen program pengawasan, lalu ketika pengawas sekolah melaksanakan program pengawasan, hasilnya harus disusun dalam laporan pelaksanaan program pengawasan tersebut. Penyusunan dokumen dan laporan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar memiliki manfaat untuk pemenuhan tuntutan kenaikan pangkat dan sasaran kinerja pegawai, sebagaimana tercantum dalam Pedoman Sasaran Kinerja Pegawai dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya. DOKUMEN DAN LAPORAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH LAPORAN PROGRAM BIMLAT PROFESIONAL GURU/KS LAPORAN Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda/ Pengawas Sekolah Madya dalam tugas pokok Evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah LAPORAN Pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda/ Pengawas Sekolah Madya PROGRAM PENGAWASAN TAHUNAN KEGIATAN PENGAWASAN AKADEMIK/ MANAJERIAL Dokumen Program Pengawasan Tahunan yang Telah disahkan Pembinaan guru/kepala sekolah Pemantauan pelaksanaan Delapan SNP Penilaian kinerja guru/kasek Evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan Dokumen program pembimbingan dan pelatihan Pelaksanaan pembimbingan kepala sekolah Pelaksanaan pembimbingan guru Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Menyusun Program Pengawasan Melaksanakan Program Pengawasan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Pembimbingan dan Pelatihan Prefesional Guru/Kasek LAPORAN Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah. Kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat dilakukan pengawas sekolah dan memiliki nilai angka kredit meliputi: 1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/ kepengawasan sekolah; 2. keanggotaan dalam organisasi profesi; 3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah; 4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah; 5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan 6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. 3. Beban Kerja Dalam melaksanakan tugas, pengawas sekolah harus mampu mengelola waktu secara efektif dan efisien yang sesuai dengan beban kerja minimal sebanyak 37,5 jam @ 60 menit per minggu. Beban kerja tersebut di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, serta pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah. Beban kerja minimal selama 37,5 jam @ 60 menit per minggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan nontatap muka, sebagaimana tampak pada Tabel 2.1 berikut. Tabel 2.1 Contoh Pengaturan Beban Kerja Pengawas Sekolah Madya dalam Satu Minggu No Tugas Pokok Tatap Muka Nontatap Muka Distribusi Jam/Minggu 1 a) Melaksanakan pembinaan guru 30 b) Menyusun laporan pembinaan guru 7,50 Jumlah jam 30 7,50 37,50 Dalam kondisi tertentu, kegiatan tatap muka dan nontatap muka dapat ditambah agar semua tugas-tugas kepengawasan dapat terlaksana dengan baik. Pengaturan distribusi beban kerja per minggu dapat berbeda sesuai dengan tugas pokok yang direncanakan. Penjelasan yang terperinci tentang distribusi beban kerja Pengawas Sekolah pada sejumlah sekolah mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, seperti pada contoh Tabel 2.2 berikut.
4. Sasaran Pengawasan Sasaran pengawasan untuk setiap bidang pengawasan terlihat pada Tabel 2.3 berikut. Tabel 2.3 Bidang dan Sasaran Pengawasan Bidang Pengawasan Jumlah Minimal Sekolah Sasaran Pengawasan Guru TK 10 Semua guru pada sekolah sasaran pengawasan dan/atau guru yang sesuai dengan latar belakang pengawas sekolah (termasuk pengawas sekolah yang berlatar belakang kualifikasi akademik BK/Penjas/ Pendidikan Agama SD 10 SMP/SMA/SMK 7 SLB 5 BK dan Pendidikan Agama Sejumlah sekolah untuk pelaksanaan pengawasan manajerial 40 guru pada sekolah sasaran pengawaan (satu jenjang atau berbeda jenjang) Pengawas pada daerah khusus 5**) Semua guru di sekolah sasaran pengawasan (satu jenjang atau berbeda jenjang) *) 7 satuan pendidikan dengan jenjang sama atau berbeda **) 5 satua pendidikan dengan jenang sama atau berbeda Tabel 2.3 menekankan pentingnya pengawas sekolah memenuhi sasaran pengawasan minimal, baik dilihat dari jumlah sekolah binaan maupun dilihat dari jumlah guru. Kekurangan sekolah dan/atau guru binaan pada kegiatan pengawasan akan berpengaruh pada penghitungan angka kredit dan tunjangan-tunjangan yang diberikan. Dalam kondisi jumlah sekolah dan guru sebagai sasaran kurang atau lebih dari yang ditetapkan, pengaturan beban kerja diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
B. Peran Pengawas Sekolah Pengawas sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah. Peran pengawas sekolah dalam organisasi pengawas sekolah dapat dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengurus baik di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, pengawas sekolah memahami tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi, dan manfaat tiap-tiap organisasi tersebut. 1. APSI Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) adalah organisasi profesi pengawas sekolah yang mewadahi perjuangan pengawas sekolah dalam memperkokoh eksistensi, martabat, dan citra diri pengawas sekolah. APSI memiliki tujuan, kedudukan, struktur, fungsi, peran, dan manfaat. a. Tujuan APSI dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan anggota dalam rangka memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. b. Kedudukan Organisasi APSI berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. c. Struktur organisasi Struktur organisasi APSI mulai tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia merujuk pada Gambar 2.3 berikut.
Gambar 2.3 Struktur Organisasi APSI Pusat Keterangan: Orkes : organisasi dan kesekretariatan PPPPS : pemberdayaan dan peningkatan profesionalisme pengawas sekolah PKPS : peningkatan kesejateraan pengawas sekolah Humas : hubungan organisasi dengan masyarakat d. Fungsi APSI mempunyai fungsi: 1) sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional; 2) sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pembinaan kepada pengawas sekolah sebagai anggota agar mampu melaksanakan tugas secara profesional; 3) mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah binaannya; dan 4) menampung dan menyalurkan aspirasi anggota. e. Peran APSI sebagai mitra pemerintah memiliki peran dalam menyampaikan saran, kontrol, dan pertimbangan, serta sebagai penyeimbang. f. Manfaat APSI mempunyai manfaat untuk: 1) memberi kemudahan dan memperluas akses informasi mengenai DEWAN PEMBINA SETJEN SEKRETARIS I, II, III, IV, V DEPARTEMEN ORKES DEPARTEMEN PPPPS DEPARTEMEN PKPS DEPARTEMEN HUMAS BENDAHARA I, II, III, IV, V WAKIL KETUA I, II, III, IV, V KETUA UMUM DEWAN KEHORMATAN BENDAHARA UMUM KOORDINATOR WILAYAH I, II, III, IV, V PENGURUS APSI PROV/KAB/KOTA Keterangan: Komando Koordinasi Hubungan/Keterkaitan STRUKTUR ORGANISASI APSI PUSAT pengembangan profesi pengawas sekolah; 2) memberikan perlindungan profesi pengawas sekolah; 3) mendorong peningkatan martabat dan kesejahteraan pengawas sekolah; dan 4) menjadi wadah penyaluran aspirasi, pengembangan diri, dan peningkatan kinerja pengawas sekolah. 2. KKPS dan MKPS Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas TK dan SD di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan para pengawas PLB di tingkat provinsi yang dikelola oleh pengurus dengan anggota terdiri dari pengawas TK, SD, dan pengawas PLB. Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas SMP, SMA, dan SMK di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP, SMA, dan SMK. KKPS dan MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerjanya meningkat dan dapat berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan. KKPS dan MKPS memiliki tujuan khusus yaitu sebagai berikut. a. Memperluas wawasan kependidikan pengawas sekolah, khususnya wawasan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai supervisor pendidikan b. Meningkatkan kemampuan profesional pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial c. Meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam membina dan mengembangkan inovasi pendidikan pada sekolah binaan d. Meningkatkan kemampuan dan kepekaan pengawas sekolah dalam menjalin kerja sama dan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan KKPS dan MKPS merupakan organisasi kesejawatan yang bersifat mandiri, independen, dan profesional sebagai wahana untuk meningkatkan kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya, baik sebagai pengawas akademik maupun manajerial, sesuai dengan bidang pengawasan pada sekolah masing-masing. Anggota KKPS dan MKPS adalah semua pengawas sekolah yang masih aktif dan tercatat secara resmi sebagai anggota. Kepengurusan KKPS dan MKPS sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota yang dipilih melalui pemilihan atau musyawarah dan mufakat. Ketua KKPS dan MKPS bisa menjadi korwas berdasarkan hasil pemilihan atau musyawarah dan mufakat. KKPS dan MKPS sebagai organisasi mandiri yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pengawas sekolah perlu mendapat peran dan dukungan penuh dari anggotanya agar program-program yang direncanakan berjalan efektif dan efisien sehingga tugas-tugas pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal. 3. Koordinator Pengawas (Korwas) Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh semua pengawas sekolah di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor kementerian agama di provinsi/kabupaten/kota, atau kementerian lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pengawasan di lingkungan kerjanya. Dalam kondisi tertentu koordinator pengawas dapat merangkap sebagai ketua MKPS. Persyaratan untuk menjadi koordinator pengawas sekolah, yaitu: (1) paling rendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya dan memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah (bukan masa kerja dalam jabatan) minimal tiga tahun dan (2) memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah, dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Koordinator Pengawas mempunyai tugas dan wewenang yaitu: (1) melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah; (2) mengoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah; (3) memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; (4) melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala; dan (5) mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada kepala dinas provinsi/kabupaten/kota. Untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dalam mengoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. Masa penugasan koordinator pengawas sekolah adalah tiga tahun. Yang bersangkutan dapat menjadi koordinator pengawas sekolah dua masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas di setiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya satu masa tugas, yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Pengangkatan koordinator pengawas sekolah dilakukan melalui ketentuan: (1) kepala dinas pendidikan melaksanakan sidang pemilihan calon; (2) dalam sidang tersebut pengawas sekolah memilih calon yang memenuhi syarat; (3) pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap pengawas sekolah secara tertulis memilih dua orang calon; (4) hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara; dan (5) kepala dinas pendidikan menetapkan koordinator pengawas sekolah berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pemilihan dapat juga dilakukan dengan musyawarah para pengawas sekolah pada setiap jenjang pendidikan di kabupaten/kota. Koordinator Pengawas dapat diberhentikan karena salah satu sebab, yaitu: (1) dibebaskan/diberhentikan dari jabatan Pengawas Sekolah; (2) telah dua masa tugas sebagai koordinator pengawas sekolah; (3) menduduki jabatan lain di luar jabatan pengawas sekolah; (4) mengundurkan diri; (5) pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya; (6) berhenti sebagai PNS; (7) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau (8) tidak bisa melakukan tugas karena kondisi tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian koordinator pengawas sekolah di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan kementerian/ lembaga yang bersangkutan. Hubungan antara organisasi profesi dan organisasi kedinasan/ kesejawatan pengawas sekolah dapat dicermati pada Gambar 2.5 berikut.
Selengkapnya mengenai informasi tersebut dapat Bapak dan Ibu download file bukunya dalam betuk pdf melalui link di bawah ini:
Download Buku Kerja Pengawas (Tugas dan Peran Pengawas Sekolah)
Siip
ReplyDeletetrim informasinya
DeleteTampilanya tolong di perbaiki dong. tidak dapat di baca
ReplyDeletelangsung unduh saja file lengkapnya pak
Delete