JUKNIS BOS 2018 SD SMP SMA SMK

JUKNIS BOS 2018 SD SMP SMA SMK
File yang akan Admin bagikan pada kesempatan ini merupakan file terbaru dari dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dengan adanya JUKNIS ini di harapakan dapat membantu Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai BOS juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.. File yang tersaji pada artikel ini dapat Anda download dalam bentuk PDF. Berikut sekilas isi dari JUKNIS BOS 2018 tersebut:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.
  • Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:a. SD; b. SMP; c. SMA ; d. SMK; dan e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
  • Dana BOS sebagaimana dimaksud dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS.
  • Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
  • Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
  • Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Itulah sekilas isi dari Petunjuk Teknis BOS 2018 yang dapat Admin sampaikan, lebih lengkap dan jelas mengenai JUKNIS tersebut, Bapak dan Ibu dapat mendownload file lengkapnya melalui link berikut ini:

Dengan hadirnya JUKNIS BOS 2018 ini di harapkan dapat membantu Bapak dan Ibu dalam berbagai kegiatan di jenjang SD SMP SMA SMK yang berhubungan dengan Bantuan Operasional Sekolah. Sekian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi yang tersaji dapat bermanfaat. Referensi dari https://urlpendidikan.blogspot.com

0 Response to "JUKNIS BOS 2018 SD SMP SMA SMK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel