POS Akreditasi 2018 Sekolah/Madrasah
Dalam pelaksaan kegiatan Akreditasi, setiap Sekolah dan Madrasah tentunya membutuhkan berbagai data, file serta informasi agar kegiatan Akreditasi SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK dapat berjalan dengan baik dan benar. Bagi Sekolah dan Madrasah yang pada tahun 2018 ini akan melaksankan kegiatan Akreditasi POS (Prosedur Operasional Standar) yang Admin bagikan ini akan sangat bermanfaat dalam mengetahui informasi yang lengkap mengenai kegiatan Akreditasi yang akan di laksanakan juga bertujuan sebagai evaluasi diri sekolah (EDS).
Bagi Anda yang saat ini sedang mempersiapkan segala sesuati mengenai Akreditasi, berikat Admin bagikan link download untuk POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah di Tahun 2018. Mari kita simak sekilas mengenai pembahasan dari isi POS tersebut:
PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONAL
BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
BAP-S/M perlu melakukan validasi terhadap daftar sekolah/madrasah sasaran untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Validasi sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ketuntasan, keseimbangan, kesiapan, dan pembinaan sekolah/madrasah. Penuntasan perlu diutamakan agar semua sekolah/madrasah memiliki status terakreditasi. Keseimbangan yang dimaksudkan adalah proporsi sekolah/madrasah, negeri/swasta, antarwilayah, kabupaten/kota, jenjang dan program, berdasarkan jumlah sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan yang harus diakreditasi ulang. Kesiapan yang dimaksudkan adalah potensi yang dimiliki sekolah/madrasah untuk dapat diakreditasi. Sedangkan pembinaan yang dimaksud adalah kesempatan yang diberikan kepada sekolah/madrasah untuk diusulkan mengikuti akreditasi, terutama bagi sekolah/madrasah yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BAP-S/M perlu menetapkan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Meskipun data sekolah/madrasah yang dipakai oleh BAN-S/M berasal dari BAP-S/M, namun tetap diperlukan validasi data agar sesuai dengan kondisi terakhir sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
B. TUJUAN
1. Menetapkan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDSM).
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan dan memberitahukan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAP-S/M bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
1. BAP-S/M
Menyelenggarakan rapat bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
a. Memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
b. Menetapkan sekolah/madrasah sasaran berdasarkan hasil validasi.
2. Disdik Provinsi
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Menyampaikan daftar SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
3. Kanwil Kemenag
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Menyampaikan daftar madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
4. Disdik Kabupaten/Kota
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Menyampaikan daftar SD dan SMP yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan sekolah/madrasah sasaran.
2. Ketua BAP-S/M menyampaikan basis data sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
3. Kepala Disdik menyampaikan daftar sekolah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
4. Kepala Kanwil Kemenag menyampaikan daftar madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
5. Ketua BAP-S/M memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
6. Ketua BAP-S/M menetapkan sekolah/madrasah sasaran berdasarkan hasil validasi.
7. Ketua BAP-S/M menyampaikan hasil rapat kepada BAN-S/M dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
8. BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri dan mengentri isian instrumen secara daring (online) melalui Sispena-S/M.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Kuota akreditasi sekolah/madrasah dari APBN dan APBD.
2. Daftar sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
3. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
H. HASIL
1. Penetapan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Pemberitahuan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri.
Selengkapnya:
Download POS Akreditasi 2018 SD/MI PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMP/MTs PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMA/MA PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMK/MAK PDF
Hadirnya POS Akreditasi ini diharapkan dapat membantu setiap Sekolah dan Madrasah untuk mendapatkan informasi yang lengkap, sehingga segala sesuatunya dapat di siapakan dengan bai dan benar. Dan kegiatan Akreditasi di tahun 2018 dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai denganyang diharapkan.
Bagi Anda yang saat ini sedang mempersiapkan segala sesuati mengenai Akreditasi, berikat Admin bagikan link download untuk POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah di Tahun 2018. Mari kita simak sekilas mengenai pembahasan dari isi POS tersebut:
PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
A. RASIONAL
BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
BAP-S/M perlu melakukan validasi terhadap daftar sekolah/madrasah sasaran untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Validasi sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ketuntasan, keseimbangan, kesiapan, dan pembinaan sekolah/madrasah. Penuntasan perlu diutamakan agar semua sekolah/madrasah memiliki status terakreditasi. Keseimbangan yang dimaksudkan adalah proporsi sekolah/madrasah, negeri/swasta, antarwilayah, kabupaten/kota, jenjang dan program, berdasarkan jumlah sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan yang harus diakreditasi ulang. Kesiapan yang dimaksudkan adalah potensi yang dimiliki sekolah/madrasah untuk dapat diakreditasi. Sedangkan pembinaan yang dimaksud adalah kesempatan yang diberikan kepada sekolah/madrasah untuk diusulkan mengikuti akreditasi, terutama bagi sekolah/madrasah yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BAP-S/M perlu menetapkan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Meskipun data sekolah/madrasah yang dipakai oleh BAN-S/M berasal dari BAP-S/M, namun tetap diperlukan validasi data agar sesuai dengan kondisi terakhir sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
B. TUJUAN
1. Menetapkan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDSM).
Baca juga : Perangkat Instrumen Akreditasi Tahun 2018C. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk menetapkan dan memberitahukan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kegiatan ini dilaksanakan oleh BAP-S/M bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
1. BAP-S/M
Menyelenggarakan rapat bersama Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota.
a. Memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
b. Menetapkan sekolah/madrasah sasaran berdasarkan hasil validasi.
2. Disdik Provinsi
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Menyampaikan daftar SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
3. Kanwil Kemenag
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Menyampaikan daftar madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
4. Disdik Kabupaten/Kota
a. Mengikuti rapat penetapan sasaran sekolah/madrasah yang akan diakreditasi.
b. Menyampaikan daftar SD dan SMP yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
E. LANGKAH KEGIATAN
1. Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, dan Disdik Kabupaten/Kota untuk mengikuti rapat penetapan sekolah/madrasah sasaran.
2. Ketua BAP-S/M menyampaikan basis data sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
3. Kepala Disdik menyampaikan daftar sekolah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
4. Kepala Kanwil Kemenag menyampaikan daftar madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
5. Ketua BAP-S/M memvalidasi sekolah/madrasah sasaran yang memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi
6. Ketua BAP-S/M menetapkan sekolah/madrasah sasaran berdasarkan hasil validasi.
7. Ketua BAP-S/M menyampaikan hasil rapat kepada BAN-S/M dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat.
8. BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri dan mengentri isian instrumen secara daring (online) melalui Sispena-S/M.
F. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Kuota akreditasi sekolah/madrasah dari APBN dan APBD.
2. Daftar sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
3. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan dan kesiapan untuk diakreditasi.
H. HASIL
1. Penetapan sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
2. Pemberitahuan kepada sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri.
Selengkapnya:
Download POS Akreditasi 2018 SD/MI PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMP/MTs PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMA/MA PDF
Download POS Akreditasi 2018 SMK/MAK PDF
Hadirnya POS Akreditasi ini diharapkan dapat membantu setiap Sekolah dan Madrasah untuk mendapatkan informasi yang lengkap, sehingga segala sesuatunya dapat di siapakan dengan bai dan benar. Dan kegiatan Akreditasi di tahun 2018 dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal sesuai denganyang diharapkan.
0 Response to "POS Akreditasi 2018 Sekolah/Madrasah"
Post a Comment