Pedoman OGN 2018 Guru SD dan Mapel SMP

Bagi Anda Guru SD dan Mata Pelajaran SMP yang pada tahun 2018 ini akan mengikuti kegiatan Olimpiade Guru Nasional tentunya wajib memiliki Pedoman Pelaksanaan OGN agar Bapak dan Ibu mengetahui mekanisme penyelenggaraan, jadwal, pengendalian program dan pelaporan. OGN Dikdas merupakan wahana kompetisi dalam meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya.

Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karier dan mutu pendidikan. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2018 bagi guru kelas SD dan mata pelajaran SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Dikdas ketiga (2016, 2017 dan tahun ini). Peserta terdiri atas Guru Kelas SD dan Guru SMP mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Pelaksanaan OGN Dikdas diawali dengan seleksi administratif secara daring (online) di tingkat kabupaten/kota. Peserta yang berhasil lolos seleksi akan diikutsertakan dalam seleksi tingkat provinsi. Peserta yang lolos seleksi tingkat provinsi akan menjadi finalis tingkat nasional. Berikut Admin paparkan selengkapnya mengenai pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional di setiap tahapannya bersama link download petunjuk teknis (JUKNIS)  :
Pedoman OGN 2018 Guru SD dan Mapel SMP
Pelaksanaan OGN Tingkat Kabupaten/Kota 2018
1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyosialisasikan kegiatan OGN Dikdas kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyosialisasikan pelaksanaan OGN Dikdas kepada komunitas belajar atau KKG dan MGMP.
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota memfasilitasi guru untuk mengikuti seleksi administratif dan akademik tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar secara daring (online).
4. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikaan Dasar menyampaikan hasil seleksi administratif dan akademik tingkat kabupaten/kota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
5. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil seleksi administratif dan akademik kepada peserta seleksi.
6. Peserta yang lolos seleksi administratif dan akademik di tingkat kabupaten/kota akan diikutsertakan pada seleksi tingkat provinsi. Seleksi administratif adalah penyaringan berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi peserta, dan seleksi akademik adalah penyaringan berdasarkan pada perolehan nilai UKG (tes awal) dan rapor kompetensi guru.
7. Dinas pendidikan kabupaten/kota membantu transportasi dan akomodasi bagi peserta yang lolos seleksi administratif dan akademik untuk mengikuti seleksi di tingkat provinsi.
8. Pendaftaran peserta dan proses seleksi administratif serta akademik dilakukan secara daring pada laman: www.kesharlindungdikdas.id
Baca juga : Soal OGN SMP Matematika 2018 dengan Pembahasan
Pelaksanaan OGN Tingkat Provinsi 2018
1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyampaikan hasil seleksi administratif tingkat kabupaten/kota kepada dinas pendidikan provinsi.
2. Seleksi tingkat provinsi diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi bertempat di provinsi masing-masing.
3. Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peringkat pertama tingkat kabupaten/kota.
4. Apabila terdapat kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan dan/atau tidak mengirimkan wakilnya, posisinya akan diisi oleh peserta terbaik berdasarkan peringkat provinsi dari keseluruhan peserta lainnya.
5. Seleksi OGN Dikdas tingkat provinsi menggunakan tes tertulis.
6. Dinas pendidikan provinsi membentuk panitia seleksi tes tertulis OGN Dikdas tingkat provinsi.
7. Dinas pendidikan provinsi menentukan tempat pelaksanaan seleksi tes tertulis.
8. Dinas pendidikan provinsi mengundang peserta yang lolos seleksi administratif melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi tes tertulis OGN Dikdas tingkat provinsi.
9. Perangkat tes tertulis tingkat provinsi disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
10. Perangkat tes tertulis dibawa oleh petugas Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan diserahkan pada panitia tingkat provinsi pada saat pelaksanaan tes.
11. Panitia tingkat nasional menyiapkan anggaran untuk transportasi dan akomodasi tim OGN Dikdas tingkat nasional dan konsumsi untuk seluruh peserta.
12. Pengolahan hasil seleksi dan penetapan pemenang tingkat provinsi dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Pelaksanaan OGN Tingkat Nasional 2018
1. Seleksi tingkat nasional diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar di Jakarta pada bulan Mei 2018.
2. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengumumkan hasil seleksi tingkat provinsi kepada dinas pendidikan provinsi.
3. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengundang peserta yang lolos seleksi tingkat provinsi sebagai finalis OGN Dikdas tingkat nasional.
4. Peserta seleksi tingkat nasional adalah peringkat pertama tingkat provinsi.
5. Apabila terdapat provinsi yang tidak menyelenggarakan dan/atau tidak mengirimkan wakilnya, posisinya akan diisi oleh peserta terbaik berdasarkan peringkat nasional dari keseluruhan peserta lainnya.
6. Peserta seleksi OGN Dikdas tingkat nasional sebanyak 204 orang guru yang terdiri atas:
a. Guru kelas SD sebanyak 34 orang
b. Guru SMP meliputi mata pelajaran:
1) Bahasa Indonesia sebanyak 34 orang,
2) Matematika sebanyak 34 orang,
3) IPA sebanyak 34 orang,
4) IPS sebanyak 34 orang, dan
5) Bahasa Inggris sebanyak 34 orang.
7. Perangkat tes OGN Dikdas tingkat nasional disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
8. Pengolahan hasil seleksi dan penetapan pemenang OGN Dikdas tingkat nasional dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
9. Pengurnuman pemenang dan pemberian penghargaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Hasil keputusan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tentang pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Pedoman Pelaksanaan/ JUKNIS OGN SD dan SMP Tahun 2018

Persyaratan Peserta yang akan mengikuti OGN Tahun 2018
1. Guru kelas SD dan mapel SMP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut.
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Sudah memiliki nilai tes awal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017.
4. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
5. Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
6. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/D-IV.
7. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah.

Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba pada OGN 2018
Kegiatan OGN Dikdas 2018 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/ mengarang.
3. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
4. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:
1. tes tertulis,
2. eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja,
3. makalah dan presentasi.
5. Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar mengacu pada cakupan materi pada lampiran 1 pedoman ini.

Penghargaan OGN 2018
Penghargaan bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provms1 diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan masing-masmg.
Pemenang pada tingkat nasional akan memperoleh piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Finalis memperoleh piagam penghargaan dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Itulah kiranya yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu download file JUKNIS OGN SD dan SMP pada link di bawah ini dalam bentuk PDF.
Unduh File Pedoman Pelaksanaan OGN 2018 Guru SD dan Mapel SMP
Unduh Pedoman Pelaksanaan OGN 2019 SD SMP 
Baca juga : Materi OGN 2019 SD SMP
Pedoman pelaksanaan OGN Dikdas tahun 2018 dimaksudkan untuk menjadi acuan seleksi di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan penyelenggaraan serta seleksi di tingkat nasional. Dalam pelaksanaan di lapangan, diharapkan panitia OGN Dikdas tingkat nasional dan daerah senantiasa berkoordinasi dengan baik agar kegiatan berjalan dengan lancar. Keberhasilan penyelenggaraan OGN tahun Dikdas ditentukan oleh kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga dapat memeberikan manfaat.

0 Response to "Pedoman OGN 2018 Guru SD dan Mapel SMP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel