UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
Berikut pada kesempatan artikel ini Admin akan memberikan informasi lengkap dengan link download perihal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial. untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. kesamaan;
c. kenetralan;
d. kemandirian;
e. kesukarelaan;
f. kesatuan; dan
g. kesemestaan.
PMI bertugas:
a. memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan,
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
b. mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
c. memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
d. menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan
pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25
Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini;
b. PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan dari kutipan UU No 1 Tahun 2018 Tentang PMI Kepalangmerahan. Untuk lebih lengkap dengan jelas mengenai isi dari undang-undang tersebut, Anda dapat mendownload file lengkapnya dalam bentuk Pdf pada link di bawah ini.
Download File UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
Semoga file yang Admin sajikan ini dapat memberikan informasi yang baik dan benar dalam kegiatan yang sedang Anda laksanakan saat ini dalam PMI.
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
Baca juga Artikel lainnya disini
PMI Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. kesamaan;
c. kenetralan;
d. kemandirian;
e. kesukarelaan;
f. kesatuan; dan
g. kesemestaan.
PMI bertugas:
a. memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan,
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
b. mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
c. memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
d. menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan
pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25
Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini;
b. PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan dari kutipan UU No 1 Tahun 2018 Tentang PMI Kepalangmerahan. Untuk lebih lengkap dengan jelas mengenai isi dari undang-undang tersebut, Anda dapat mendownload file lengkapnya dalam bentuk Pdf pada link di bawah ini.
Download File UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
Semoga file yang Admin sajikan ini dapat memberikan informasi yang baik dan benar dalam kegiatan yang sedang Anda laksanakan saat ini dalam PMI.
0 Response to "UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan"
Post a Comment