Juknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah 2018

Download Juknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah 2018
Hadinya Petunjuk Teknis Bantuan Penerbitan/ Publikasi Ilmiah ini disusun untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemberian dana bantuan peningkatan mutu publikasi karya ilmiah dosen di lingkungan PTKI. Program ini merupakan wujud komitmen Direktorat PTKI untuk memberikan akses yang luas bagi dosen dan jabatan fungsional lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas akademik, khususnya dalam bidang publikasi hasil-hasil penelitian/kajian ilmiah.

Program bantuan publikasi ilmiah adalah dana stimulan dan penghargaan (reward) untuk publikasi ilmiah yang disediakan untuk menjaring karya akademik terbaik para dosen di lingkungan PTKI dan pendampingan (pembinaan) bagi publikasi ilmiah yang perlu mendapat dukungan. Program ini diselenggarakan untuk menjadi daya ungkit kualitas dan kuantitas publikasi berbagai hasil riset seputar isu mutakhir seputar masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun pendidikan. Program ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi perkembangan publikasi ilmu pengetahuan, khazanah keislaman Indonesia, kajian kritis sosio-kultural, bahkan rekomendasi untuk penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dewasa ini,khususnya yang berkaitan dengan masalah keislaman dan kebangsaan

Sasaran dari Program ini yaitu Dosen, Pustakawan, Laboran, Peneliti, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) atau Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dan Konsorsium keilmuan di bawah Direktorat PTKI.

Petunjuk Teknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah Tahun 2018

Berikut Latar Belakang Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah 2018
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 menyatakan bahwa Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 juga menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.  Sejak dicanangkan menjadi destinasi studi Islam di dunia dan menjadikan Indonesia sebagai alternatif pendalaman pendidikan moderasi Islam yang cinta damai, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan berbagai langkah strategis menuju destinasi tersebut dengan sosialisasi dan penguatan pada publikasi ilmiah di Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Hal ini sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam, Kementerian Agama 2015-2019, yaitu peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan Islam.  Program ini dikemas dengan cara memberikan dana hibah yang dialokasikan khusus untuk meningkatkan mutu proses, produksi, maupun reproduksi karya ilmiah yang dilakukan oleh Dosen, Peneliti, dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan PTKI. Program diselenggarakan dengan asas kompetisi, transparansi, kualitas, dan akuntabilitas, sehingga terbuka bagi setiap dosen PTKI, baik negeri maupun swasta, tidak terkecuali dosen Fakultas Agama Islam (FAI), serta dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan seluruhmahasiswa PTKI.
Baca juga : Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Saat ini, kuantitas jurnal studi Islam di Indonesia selalu bertambah terus setiap harinya. Dalam statistik dokumen indeks Moraref kini berjumlah 828 jurnal. Apabila melihat jurnal terakreditasi berjumlah 65 buah, berarti sudah 7, 85 % yang terakreditasi per-Desember 2017. Mengacu pada Renstra Dit. PTKI tahun 2015-2019, target jurnal terakreditasi nasional tahun 2017 sudah tercapai (65 jurnal) dan untuk jurnal terindeks internasional bereputasi, masih kurang 1 buah (target 5 jurnal pada tahun 2017/2018). Diharapkan pada tahun 2018 jurnal terindeks Scopus harus bertambah lagi, minimal 1 jurnal. Adapun untuk tahun 2019 ditargetkan 75 jurnal terakreditasi nasional. Berdasarkan hal itu, maka bantuan publikasi ilmiah, terutama untuk jurnal ilmiah masih diperlukan adanya. Dengan adanya bantuan untuk penerbitan/publikasi ilmiah ini dapat meningkatkan level akreditasi jurnal-jurnal di bawah PTKI dan juga mutu publikasi buku-buku di tingkat nasional dan  internasional. 

Dana program Publikasi Ilmiah/Penerbitan pada tahun 2018 ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat PTKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, lebih lengkap dan jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan ini dapat Anda download pada link dibawah ini:
Link File Juknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah 2018

Demikian yang dapat Admin informasikan semoga Juknis ini dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin/akan mengikuti Program Penerbitan Publikasi Ilmiah Tahun 2018 ( Bantuan ).

0 Response to "Juknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel