Juknis/ Juklak Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Permenkeu Nomor 55/ PMK.05/ 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/ PMK.05/ 2018.
Berikut Admin tuliskan sekilas Juknis/ Juklak Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Permenkeu Nomor 55/ PMK.05/ 2018 tersebut:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 6 2 O 9);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja l\"egara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perJanJian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawa1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
3. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Surat Perintah Pencairan Dana. yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Urr:um Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 2
Pirnpinan clan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah rnelaksanakan tugas pokok organ1sas1 secara penuh dan terus rnenerus paling singkat selarna 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pirnpinan dan pegawai nonpegawai negen sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, selengkapnya mengenai isi dari Juknis atau Juklak tersebut dapat Bapak dan ibu download pada link dibawah ini:
Juknis/ Juklak Pemberian Tunjangan Hari ( Unduh )
Berikut Admin tuliskan sekilas Juknis/ Juklak Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Permenkeu Nomor 55/ PMK.05/ 2018 tersebut:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Mengingat:
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 6 2 O 9);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja l\"egara.
2. Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/penandatanganan perJanJian kerja, pemindahan, dan/ atau pemberhentian pegawa1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
3. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Surat Perintah Pencairan Dana. yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Urr:um Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 2
Pirnpinan clan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah rnelaksanakan tugas pokok organ1sas1 secara penuh dan terus rnenerus paling singkat selarna 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pirnpinan dan pegawai nonpegawai negen sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, selengkapnya mengenai isi dari Juknis atau Juklak tersebut dapat Bapak dan ibu download pada link dibawah ini:
Juknis/ Juklak Pemberian Tunjangan Hari ( Unduh )
Baca juga: PP RI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ke 13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau TunjanganDemikian yang dapat Admin sampaikan mengenai informasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural ini dapat memberikan manfaat dalam pemberian tunjungan.
0 Response to "Juknis/ Juklak Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Permenkeu Nomor 55/ PMK.05/ 2018"
Post a Comment