Perpres RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 Perihal Juknis DAK Fisik
Pada kesempatan artikel ini Admin akan menginformasikan mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Dalam Perpres RI Nomor 5 Tahun 2018 ini telah di jelaskan secara rinci perihal Juknis DAK Fisik.
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2076 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 233,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 36a);
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat 21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga. Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk selengkapnya mengenai isi Peraturan Presiden tersebut Bapak dan Ibu dapat download pada link dibawah ini:
Perpres RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 Perihal Juknis DAK Fisik ( Unduh )
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji dapat memberikan manfaat terutama menengai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2076 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OLS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 233,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
3. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 36a);
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat 21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga. Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk selengkapnya mengenai isi Peraturan Presiden tersebut Bapak dan Ibu dapat download pada link dibawah ini:
Perpres RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 Perihal Juknis DAK Fisik ( Unduh )
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji dapat memberikan manfaat terutama menengai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
0 Response to "Perpres RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 Perihal Juknis DAK Fisik"
Post a Comment