Juknis Bantuan RKB PAUD 2018

Proposal RKB PAUD 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin secara lengkap akan memberikan informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia dini sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usian Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018. Dalam juknis RKB untuk PAUD ini telah dijelaskan secara rinci perihal acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan bantuan, acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan, acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan, serta acuan bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan.

Pengertian Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.

Tujuan Penggunaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
1. Mendukung ketersediaan akses layanan PAUD berkualitas;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas baru PAUD berkualitas.

Sasaran Penerima Bantuan “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.

Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.Hal ini sejalan denganprogram prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”, dan Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada poin ke-empat, yakni memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif melalui penyiapan manusia berkualitas sejak dini. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini.

Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan RKB PAUD pada Tahun 2018.

Selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan RKB PAUD Tahun 2018, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.
Baca juga : JUKNIS BOP RA Tahun 2018

Inilah Juknis Bantuan RKB PAUD Tahun 2018

Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini perihal Bantu Ruang Kelas Baru untuk PAUD, selengkapnya mengenai isi dari petunjuk teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi untuk jenjang Pendidikan Anal usia dini tersebut dapat memberikan manfaat terutama dalam perihal bantuan RKB.

0 Response to "Juknis Bantuan RKB PAUD 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel