Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Peraturan Menkoinfo RI Nomor 1 Tahun 2018
Pada kesempatan pembahasan artikel ini Admin akan menginformasikan mengenai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) dala Peraturan Menkoinfor ini telah dijelaskan secara lengkap mengenai Akreditasi Lembaga Pelaihan.
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan;
d. melakukan akreditasi; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi.
Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan;
d. melakukan akreditasi; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi.
Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
- Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.
- Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Pelatihan.
Lembaga Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang mandiri maupun tidak mandiri pada Instansi Pemerintah.
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini mengenai Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK. Selengkapnya mengenai isi dari fil tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini:
Unduh Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK.pdf
Unduh Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK.pdf
Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Tahun 2018
Hadirnya file ini Admin harapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan jelas perihal Akreditasi lembaga Pelatihan TIK di tahun 2018.
0 Response to "Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Peraturan Menkoinfo RI Nomor 1 Tahun 2018"
Post a Comment