Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Satuan Pendidikan Formal
Salah satu Program Pendidikan yang ada pada jenjang Sekolah Adalam PPK atau Penguatan pendidikan karakter yang bertujuan untuk Memperkuat Karakter Siswa melalui harmonisasi olah hati, olah karsa, olah pikir, olah raga. Salah satu Permendikbud yang membahas mengenai PPK yaitu ada pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Dalam Pemendikbud ini telah dijelas secara rinci dan jelas mengenai PPK pada Satuan Pendidikan Formal. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini mengenai informasi perihal PPK, dan untuk lebih lengkap mengenai isi dari Pemendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu download dibawah ini:
Unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Satuan Pendidikan Formal
Dalam Pemendikbud ini telah dijelas secara rinci dan jelas mengenai PPK pada Satuan Pendidikan Formal. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini mengenai informasi perihal PPK, dan untuk lebih lengkap mengenai isi dari Pemendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu download dibawah ini:
Unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Satuan Pendidikan Formal
Baca juga : Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Sekolah/ Madrasah dan PAUDNI/ PNF
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal
Hadirnya Permendikbud ini Admin harapkan dapat memberikan informasi yang lengkap perihal PPK yang Bapak dan Ibu laksanakan disetiap jejang pendidikan atau Sekolah. Demikian yang dapat Admin informasikan semoga file yang tersaji dapat bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Satuan Pendidikan Formal"
Post a Comment