Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usian Dini PAUD Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018
Pada kesempatan Artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Penyediaan layanan PAUD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 dengan tujuan yaitu untuk menjamin anak usia dini mendapatkan akses terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, perlu menetapkan Permendikbud tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini ini. Serta menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yang menyelenggarakan PAUD.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.
Link Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usian Dini PAUD Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yang menyelenggarakan PAUD.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.
Baca juga : Acuan Layanan PAUD Berkualitas
Penyediaan Layanan PAUD sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018
Itulah sekilas penjelasan yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai informasi tersebut Bapak dan Ibu dapat download file surat lengkapnya dibawah ini:Link Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usian Dini PAUD Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018
0 Response to "Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usian Dini PAUD Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018"
Post a Comment