Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 Terbaru

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 Terbaru
Di kesempatan ini Admin akan membagikan link dowload untuk Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang mana file dalam bentuk pdf ini akan memberikan informasi secara lengkap mengenai BOS di tahun 2018 ini. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS untuk jenjang Madrasah MI MTS MA.

Di bawah ini Admin akan paparkan sekilas informasi dari Petunjuk Teknis BOS terbaru di tahun 2018, lengkap bersama link download agar info yang Bapak dan Ibu dapat lebih lengkap dan jelas:

Pengertian, Tujuan, Sasaran BOS Madrasah Tahun 2018

Pengertian BOS Madrasah
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran Madrasah Penerima BOS
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Selengkap mengenai contoh dan format mengei Juknis BOS ini, Bapak dan Ibu dalam menguduh filenya di bawah ini secara lengkap sesuai jenjang pendidikan yang Anda ampu.
Link download:
Juknis BOS MI Pdf 
Juknis BOS MTs Pdf 
Juknis BOS MA / SMK Pdf

Semoga File Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2018 (JUKNIS BOS) yang Admin bagikan ini dapat membantu Bapak dan Ibu dalam berbagai kegiatan seperti pembuatan Laporan (LPJ) dan lainnya.

0 Response to "Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel