Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF 2018

Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF 2018
Bagi Anda Bapak dan Ibu Guru yang mengmapu pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan pada tahun 2018 ini akan melaksankan kegiatan akreditas tentunya membutuhkan persiapan yang matang agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Maka dari itu pada kesempatan artikel ini membantu Bapak dan Ibu dalam persiapan kegiatan Akreditasi pada jenjang PAUD dan PNF, Admin akan membagikan file Kebijakan dan Mekanisme terbaru dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi.

Akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Tujuan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dalam satuan pendidikan non formal atas dasar Standar Nasional Pendidikan dengan kriteria yang bersifat terbuka. Pelaksanaan akreditasi terhadap program dalam satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain untuk:

  1. Meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
  2. Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;
  3. Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
  4. Memperoleh informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka pelaksanaan bantuan dan program PNF yang memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat

Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018

Maka dari itu semua jenjang pendidikan baik formal dan non formal tentunya akan melaksanakan kegiatan Akreditasi. Berikut Kebijakan dan mekanisme terbaru bagi yang akan melaksanakan kegiatan Akreditiasi pada jenjang PAUD dan PNF di Tahun 2018.


Cakupan Materi
1.Landasan Yuridis
2.KelembagaanBAN PAUD danPNF
3.Ruang LingkupAkreditasi
4.MekanismeAkreditasi
5.PerangkatAkreditasi
6.Sistem Penilaian

Landasan Yuridis
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
3. Permendikbud No. 52 Tahun 2015 tentang BAN PAUD dan PNF
4. Kepmendikbud No. 011/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2018-2022
5. SK Kepala Balitbang Kemdikbud No. 028/H/MS/2014 tentang Instrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM
6. SK BAN PAUD dan PNF

Landasan Pelaksanaan Akreditasi (1)
6) Pasal 60 Ayat 1: Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
7) Pasal 60 Ayat 2: Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
8) Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka
9) Pasal 60 Ayat 4: Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
10) Pasal 61 ayat 3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi

Landasan Pelaksanaan Akreditasi (2)
1. PP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO.19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Landasan Pelaksanaan Akreditasi (3)
1) Pasal 1 Ayat 32: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
2) Pasal 2 Ayat 2: Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi;
3) Pasal 86 Ayat 1: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan;
4) Pasal 86 Ayat 2: Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi;

Landasan Pelaksanaan Akreditasi (4)
5) Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan;
6) Pasal 87 Ayat 1-5:
(1.c.) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 
(1) dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur.
(2.a.) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(3) BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1.c.) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan dan informasikan pada kesempatan artikel ini mengenai hal tersebut, untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai Akreditasi tahun 2018 dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini .

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi terbaru mengenai Kebijakan dan Mekanisme kegiatan Akreditiasa PAU/PNF ini akan membagikan manfaat sebagai persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut di tahun 2018.

0 Response to "Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel