Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018
Kabar gembira hadir bagi Anda Bapak dan Ibu Guru yang mengampu pada jenjang Madrasah RA MI MTs MA/ MAK karena akan segera mendapatkan tunjangan insetif bagi Guru Bukan PNS atau Guru Non PNS. Membantu Anda dalam informasi yang lengkap perihal pemberian Insetif, maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan tahun 2018 dari Keoutusan Jendral Pendidikan Islan Nomor 484.

Dalam juknis ini telah di jelaskan secara rinci mengenai bagaimana dan syarat apa saja agar kita bisa mendapatkan tujangan insetif tersebut. Berikut sekilas Admin bahas bersamaan dengan link dowload file surat selengkapnya.

Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Persyaratan penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru Non PNS madrasah
  2. Aktif mengajar dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Dan lainnya
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan dan tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari juknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018 DOWNLOAD
KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama DOWNLOAD

Dengan Bapak dan Ibu memiliki file juknis ini, Admin harapkan dapat memberikan manfaat dalam persiapan untuk mendapatkan tunjangan. Informasi ini Admin harapkan dapat dibagikan kepada seluruh Guru Madrasah di Indonesia.

0 Response to "Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel