Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas 2018

Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas 2018

Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) SMK guna mempercepat terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), dengan harapan mengatasi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta menguatkan pendidikan kejuruan. Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi baru untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan investasi sumberdaya manusia agar dihasilkan generasi baru yang lebih terampil dan memiliki daya saing yang tinggi.

Membantu Bapak dan Ibu dalam mendapatkan informasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Bantu pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan berbasis Komunitas, Admin dibawah ini akan membagikan sekilas informasi mengenai hal tersebut, lengkap bersamaan dengan link download file dalam bentuk Pdf bagi Anda yang membutuhkan info selengkapnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Berbasis Komunitas jenjang SMK Tahun 2018

Pengembangan SMK Berbasis Komunitas bertujuan untuk:
1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK Berbasis Komunitas

Karakteristik Program Bantuan:
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK yang dikembangkan sebagai SMK Berbasis Komunitas;
5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Pemberi Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018. Rincian jumlah Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas adalah sebesar Rp.87.500.000.000,00 untuk 175 SMK dan kesemuanya berbentuk tunai.

A. Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah
1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki:
a) Site Plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200);
b) Gambar rencana kerja bangunan;
c) Foto kondisi awal ruang/gedung yang akan dibangun/ direhabilitasi melalui dana bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas.
3. Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Berbasis Komunitas;
4. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
5. Memiliki ijin operasional pondok pesantren dari Kementerian Agama;
6. Memiliki SK pengangkatan Kepala SMK;
7. Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Propinsi untuk:
a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri.
b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas bagi SMK Swasta.
9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs).
10. Diprioritaskan bagi SMK berbasis Komunitas yang memiliki jumlah siswa minimal 108 siswa;
11. Memiliki santri SMK minimal 36 santri yang tinggal di Pondok Pesantren/Asrama.

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan akan menerima bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Pedoman Perancangan (Konsep Tata Letak Bangunan/Ruang, Site Plan/Master Plan), Pelaksanaan dan Pengawasan;
c. Pedoman Rehabilitasi Gedung SMK;
d. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban laporan keuangan;
2. Pembuatan Rencana Penggunaan Dana (RPD);
3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan calon penerima bantuan pemerintah;
4. Penandatanganan Pakta Integritas;
5. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Kelembagaan Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas 2018

Demikian yang dapat Admin infokan, semoga memberikan manfaat bagi Anda yang sedang mencari file mengenai petunjuk pelaksanaan bantuan sekolah.

0 Response to "Download Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Komunitas 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel