Download Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik. Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik. Bagi Anda Bapak dan Ibu yang mengampu pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan dan saat sedang mencari dan membutuhkan informasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) mengenai Bantuan Peralatan Pendidikan, Anda dapat menyimak dan download pada link dibawah ini.
1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri.
b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan peralatan pendidikan SMK akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
b. Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK;
c. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
3. Penandatanganan Pakta Integritas;
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
Tata Cara dan Syarat Penyaluran Bantuan
Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2018 disalurkan dalam bentuk:
1. Bantuan dalam bentuk uang, disalurkan sekaligus ke rekening Sekolah (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama;
2. Bantuan dalam bentuk barang, disalurkan langsung ke SMK.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan tersebut, dapat Anda unduh pada link dibawah ini :
Download Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018 Pdf
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga petunjuk pelaksanaan untuk jenjang SMK ini memberikan manfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan info mengenai bantuan sekolah.
Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik. Bagi Anda Bapak dan Ibu yang mengampu pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan dan saat sedang mencari dan membutuhkan informasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) mengenai Bantuan Peralatan Pendidikan, Anda dapat menyimak dan download pada link dibawah ini.
Juklak Juknini Bantuan Peralatan Pendidikan jenjang SMK Tahun 2018
Tujuan Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam:1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri.
b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
9. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.
Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan peralatan pendidikan SMK akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
b. Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pendidikan SMK;
c. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
3. Penandatanganan Pakta Integritas;
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Seksi Sarana Prasarana Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
Tata Cara dan Syarat Penyaluran Bantuan
Bantuan Peralatan Pendidikan Tahun 2018 disalurkan dalam bentuk:
1. Bantuan dalam bentuk uang, disalurkan sekaligus ke rekening Sekolah (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama;
2. Bantuan dalam bentuk barang, disalurkan langsung ke SMK.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan tersebut, dapat Anda unduh pada link dibawah ini :
Download Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018 Pdf
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga petunjuk pelaksanaan untuk jenjang SMK ini memberikan manfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan info mengenai bantuan sekolah.
0 Response to "Download Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018"
Post a Comment