Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK MA
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan tulisan artikel ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan SMK /madrasah aliyah kejuruan MAK melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
Berikut Admin tuliskan isi dari Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 dan link download lengkapnya, agar informasi yang Bapak dan Ibu dapatkan perihal SNP SMK MAK lengkap.
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi.
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dapat Anda unduh pada link dibawah ini.
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK MA DOWNLOAD
Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Sekolah Menengah Kejuruan dan MAK/Madrasah Aliyah Kejuruan I pdf
Lampiran I tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK/MAK
Lampiran II tentang Standar Isi SMK/MAK
Lampiran III tentang Standar Proses Pembelajaran SMK/MAK
Lampiran IV tentang Standar Penilaian SMK/MAK
Lampiran V tentang Standar Pendidik dan Kependidikan SMK/MAK
Lampiran VI tentang Sarana dan Prasana SMK/MAK
Lampiran VII tentang Sarana Pengelolaan SMK/MAK
Lampiran VIII tentang Sarana Biaya Operasi SMK/MAK
Berikut Admin tuliskan isi dari Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 dan link download lengkapnya, agar informasi yang Bapak dan Ibu dapatkan perihal SNP SMK MAK lengkap.
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar biaya operasi.
(2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dapat Anda unduh pada link dibawah ini.
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK MA DOWNLOAD
Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/Sekolah Menengah Kejuruan dan MAK/Madrasah Aliyah Kejuruan I pdf
Lampiran I tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK/MAK
Lampiran II tentang Standar Isi SMK/MAK
Lampiran III tentang Standar Proses Pembelajaran SMK/MAK
Lampiran IV tentang Standar Penilaian SMK/MAK
Lampiran V tentang Standar Pendidik dan Kependidikan SMK/MAK
Lampiran VI tentang Sarana dan Prasana SMK/MAK
Lampiran VII tentang Sarana Pengelolaan SMK/MAK
Lampiran VIII tentang Sarana Biaya Operasi SMK/MAK
0 Response to "Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK MA"
Post a Comment