Juknis Belajar di Luar Kelas 2018
Di artikel ini Admin akan membagikan informasi dari Petunjuk Teknis belajar di Luar Kelas. Belajar di Luar Kelas dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran yang lebih menyenangkan. Kegiatan di satuan pendidikan yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan.
Pada tulisan artikel ini Admin akan membagikan link download file Juknis tersebut tahun 2018, agar Bapak dan Ibu lebih memahami secara jelas perihal Belajar di Luar Kelas.
Latar Belakang Belajar di Luar Kelas
Pada tulisan artikel ini Admin akan membagikan link download file Juknis tersebut tahun 2018, agar Bapak dan Ibu lebih memahami secara jelas perihal Belajar di Luar Kelas.
Latar Belakang Belajar di Luar Kelas
- Sepertiga jumlah penduduk Indonesia tatau sejumlah kurang lebih 72 juta orang berusia anak yaitu dibawah 18 tahun
- Dua pertiga jumlah anak yang berada di Indonesia (± 49 Juta) adalah anak usia sekolah, mereka harus diparikan tetap bersekolah minimal 12 tahun sampai menyelesaikan pendidikan dasar
- Satu pertiga hidup anak berada di sekolah
- Saat ini masih banyak hal hal yang membahayakan anak di sekolah seperti misalnya: makanan yang tidak sehat, sarana prasarana yang tidak ramah anak, asap rokok, napza, bencana, kekerasan dalam berbagai bentuknya, informasi tidak layak dlm berbagai bentuknya misalnya pornografi, kekerasan, SARA, radikalisme, dlsb.
- Diperlukan sekolah yang aman, nyaman untuk anak yang sangat ditunjang oleh program berbasis sekolah yang ada melalui Sekolah Ramah Anak;
- Jumlah SRA saat ini sebanyak 10.620 SRA dari ±250 ribu satuan pendidikan,
- Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan motivasi yang dilakukan oleh
- Sekber SRA adalah pemberian penghargaan kepada sekolah yang sudah mau dan mampu mengembangkan SRA;
- Proses pembelajaran yang menyenangkan menjadi salah satu cirri dalam melaksanakan SRA;
- Salah satu bentuk kegiatan yang mendukung proses pembelajaran yang menyenangkan tersebut adalah Belajar di luar kelas;
- Tahun 2017 Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, melakukan kerjasama dengan Ketua Outdoor Classroom Day (OCD) Global yang berada di Inggris;
- Tahun 2017 Indonesia pertama kali mengikuti OCD Global → peringkat ke-2 dunia setelah London (info OCD Global);
- Tahun 2018 Indonesia kembali berpartisipasi untuk kedua kalinya;
- KegiatanBelajar di Luar Kelasyang diikuti oleh Indenesia tetap berada dalam
- kerangka Sekolah Ramah Anak
Konsep Belajar di Luar Kelas
a. Dilakukan di satuan pendidikan; diutamakan oleh satuan pendidikan yang telah mendeklarasikan SRA dan terdaftar di KPPPA serta satuan pendidikan yang mau menuju SRA;
b. Dilakukan minimal 2,5 jam; di ruang terbuka;
c. Dilakukan dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan, dan didukung orang tua siswa serta stakeholders lainnya (alumni, dunia usaha, Ngo, media massa, dll);
d. Rangkaian kegiatan merupakan aktifitas yang mempunyai tujuan pembelajaran secara nyata dan berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan tumbuh kembang anak serta mendukung budaya dan cinta tanah air serta kreatifitas;
e. Dilakukan serentak di seluruh tanah air pada tanggal 1 November 2018;
f. Melibatkan stakeholders pendidikan baik di pusat mapun di daerah.
LEMBAGA PELAKSANA
Pelaksanaan Belajar di Luar Kelasdilakukan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Yayasan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip). Selain itu bekerjasama juga dengan Kemendikbud, Kemenag, KPAI, Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Agama, Fasilitator SRA, dan Relawan Media
Dalam pelaksanaan kegiatan ini KPPPA dan Kerlip melakukan tahap persiapan sbb:
a. Tahap Persiapan oleh KPPPA dengan melakukan hal sbb:
1) Rapat persiapan
2) Membuat SK
3) Membuat Rencana Anggaran dan Belanja (RAB)
4) Melakukan koordinasi dengan Bagian Humas
5) Membuat Instrumen Evaluasi
b. Persiapan oleh Kerlip dengan melakukan hal sbb:
1) Pembuatan Applikasi dan bekerjasama dengan relawan.
2) Koordinasi dengan kemendikbud dengan target seluruh SD bisa ikut OCDay.
3) Koordinasi dengan kemenag terkait sosialisasi surat edaran madrasah ramah anak.
4) Pra Event untuk sosialisasiBelajar di Luar Kelaskhususnya di Jabar
5) Menetapkan HastagBelajar di Luar Kelas- #sekolahramahanak,
#outdoorclassroomsday, #anaksenang, #gurutenang, #orangtuabahagia
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, selengkapnya mengenai Juknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Adanya petunjuk teknis ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat dalam berbagai kegiatan dan informasi terkait kegiatan belajar yang dilaksanakan di luar kelas.
0 Response to "Juknis Belajar di Luar Kelas 2018"
Post a Comment