Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018-2019

Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018-2019
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai kegiatan Ujian Nasional pada tahun pelajaran 2018-2019. Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Juknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel pada jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTS/ PAKET B/ WUSTHA, SMA/ SMAK/ SMALB/ MA/ PAKET C/ ULYA, DAN SMK/ MAK. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan
jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai petunjuk teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018-2019 UNDUH

Adanya file yang dibagikan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam berbagai kegiatan pendataan calon peserta UN pada Tahun 2019.

0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018-2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel